Ilustrasi kredit online atau pinjaman online (pinjol), peer to peer (P2P) lending resmi / OJK
Fintech

Sri Mulyani Pastikan Pelaksaan Fintech Lending Diatur dalam RUU P2SK

  • Pemerintah bersama DPR sedang menyusun Rancangan Undang-Undang untuk Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Fintech

Mutia Yuantisya

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan saat ini pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang untuk Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). 

Dalam regulasi baru ini, nantinya, akan diatur mengenai pelaksaanan financial technology atau fintech termasuk peer to peer lending.

Sri memaparkan RUU P2S akan membahas terkait definisi dan ruang lingkup fintech, badan hukum penyelenggara fintech, hingga perlindungan konsumen.

“Di dalam RUU ini, tentu akan dibahas definisi dan ruang lingkup fintech, badan hukum penyelenggara fintech, pengaturan dan pengawasan, koordinasi pengaturan pengawasan dan pengembangan fintech, perizinan asosiasi fintech, dan perlindungan konsumen,” katanya, dalam keterangan resmi, Senin, 13 Desember 2021.

Menurutnya, digital teknologi memberikan konsekuensi, risiko, dan tantangan yang tidak mudah.

Tantangan yang dimaksud adalah mulai dari risiko terkait privasi data, kerugian finansial, penipuan, dan exclusion, yaitu mereka yang tidak cakap secara digital menjadi objek yang sangat mudah untuk dieksploitasi.

“Selama periode 2018 hingga 2021, Satgas Waspada Investasi menutup sebanyak 3.365 pinjaman online ilegal di Indonesia,” katanya.

Menurutnya, data tersebut mencerminkan tantangan nyata bagi para pelaku industri-industri yang memiliki komitmen untuk terus menjaga industrinya menjadi baik dan dari sisi regulator.

Sri Mulyani menilai kemudahan-kemudahan yang ditawarkan teknologi digital harus diikuti dengan pengaturan dan pengawasan yang sesuai dengan tetap melindungi konsumen.

Namun, tidak mengkerdilkan industri fintech, sehingga harapannya, RUU P2SK mampu membantu mewujudkan kebutuhan tersebut.

“Saya berharap di dalam proses pembahasan RUU, komunikasi dan terus feedback dan masukan dari para pelaku menjadi sangat sangat penting karena kita semuanya sedang terus memformulasikan kebijakan yang terbaik dalam menghadapi perubahan teknologi yang begitu masih sangat dinamis dan cepat,” katanya.

Ke depannya, istilah fintech akan diusulkan untuk diubah menjadi inovasi teknologi sektor keuangan, sehingga bisa mencakup kegiatan di dalam industri yang cukup luas.

Sri Mulyani menggarisbawahi peranan fintech dan digital teknologi dalam melakukan transformasi ekonomi Indonesia sangat penting.

Menurutnya, pengembangan kebijakan dan regulasi perlu terus dilakukan untuk memupuk potensi yang luar biasa dari teknologi digital dan juga fintech.

Namun, tetap menjaga keamanan data dan keselamatan dari masyarakat terhadap hal-hal yang sifatnya kriminal dan distortif.