Menteri Keuangan Sri Mulyani dan President Director PT Bank UOB Indonesia Hendra Gunawan bersama jajaran direksi dan komisaris foto bersama usai penyampaian keynote speech dalam seminar tahunan UOB Indonesia Economic Outlook 2023 bertemakan “Emerging Stronger in Unity and Sustainable” di Grand Ballroom Kempinski West Mall Grand Indonesia, Jakarta 29 September 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Sri Mulyani: Pemerintah Genjot 40 Persen Sisa Belanja Pusat dan Daerah di Kuartal IV-2022

  • Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah masih memiliki daya belanja yang besar di sisa bulan terakhir sebelum 2023 atau kuartal IV-2022 sebesar 40%.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan merealisasikan belanja yang besar di akhir tahun atau tepatnya di kuartal IV-2022. Maklum, hingga September 2022, pagu belanja pemerintah baik pusat maupun daerah masih tersisa sebesar 40%.

Menkeu mengatakan hal ini dilakukan demi menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia agar mencapai diatas 5% di akhir tahun 2022.

"Jadi bisa Anda bayangkan 40 persen belanja pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan terkonsentrasi di 3 bulan terakhir," ujar Sri Mulyani dalam acara UOB Economic Outlook 2023 dilansir pada Jumat, 30 September 2022.

Adapun 40% dari sisa belanja pemerintah pusat mencapai Rp970 triliun, sedangkan pemerintah daerah (pemda) mencapai Rp800 triliun. Angka tersebut belum termasuk belanja subsidi dan kompensasi energi.

Namun bendahara negara ini mengaku, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk belanja subsidi dan kompensasi hingga akhir 2022 yang mencapai Rp502 triliun. Hingga saat ini realisasinya sekitar Rp200 triliun dan sisanya akan digelontorkan pada sisa 3 bulan akhir tahun ini. 

Sri Mulyani memastikan bahwa APBN masih kuat menopang belanja negara hingga akhir 2022, ditengah ancaman resesi ekonomi atau turunnya perekonomian negara-negara di berbagai belahan dunia mulai akhir 2022 hingga 2023.