Sri Mulyani Proyeksi Pendapatan Negara Capai Rp2.637 Triliun pada Akhir Tahun 2023
- Optimisme itu tak lepas dari realisasi pendapatan negara hingga pertengahan tahun ini yang sudah mencapai Rp1.407,9 triliun.
Makroekonomi
JAKARTA—Kementerian Keuangan memproyeksi pendapatan negara tahun ini dapat menembus Rp2,637,2 triliun. Optimisme itu tak lepas dari realisasi pendapatan negara hingga pertengahan tahun ini yang sudah mencapai Rp1.407,9 triliun.
Jika dipersentase, angka tersebut telah menyentuh 57% dari target. Apalagi proyeksi pemasukan tercapai, pemerintah dapat menekan defisit pengeluaran. Sebagai informasi, total belanja pemerintah tahun ini sekitar Rp3.123,7 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan defisit dapat ditekan menjadi Rp486,4 triliun atau 2,28% dari PDB. Untuk belanja pemerintah, saat ini sudah mencapai Rp1.254,7 triliun atau 41% dari target. “Selain menekan defisit, pembiayaan utang menurun 41,6% atau berkurang Rp289,9 triliun dari target,” jelas Sri Mulyani di akun Instagram-nya, dikutip Kamis 6 Juli 2023.
Menkeu mengatakan ada pertumbuhan 5,4% secara year on year dari pendapatan saat ini yakni Rp1.407,9 triliun. Pendapatan itu ditopang penerimaan pajak yang sudah mencapai Rp970,2 triliun atau 56,5% target dan tumbuh 9,9%, bea cukai yang tembus Rp135,4 triliun dan PNBP yang mencapai Rp302,1 triliun atau 68,5% dari target.
Pajak Fasilitas Kantor
Belakangan Kemenkeu semakin gencar menggenjot penerimaan pajak. Salah satu terobosan terbaru yakni menerapkan aturan soal pajak fasilitas kantor untuk karyawan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Beleid yang diteken Sri Mulyani 27 Juni 2023 itu mulai berlaku 1 Juli 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, setidaknya ada 11 fasilitas kantor yang tidak dipungut atau dikenakan pajaknya.
Namun, fasilitas yang dibebaskan dan dipungut pajaknya ini diatur sesuai dengan batasan nilai barang yang diterima pekerja. Penerapan pajak natura, imbuhnya, sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima pekerja. “Sehingga, natura dan atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan," ujarnya melalui keterangan resmi.