Nampak seorang petani tengah melakukan panen tanaman kelapa sawit di kawasan Bogor Jawa Barat, Kamis 28 Mei 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Sri Mulyani Resmi Hapus Tarif Pajak Ekspor CPO Sampai Agustus, Pengamat: Kurang Lama!

  • Adapun beleid penghapusan pungutan ekspor CPO tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2022
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan resmi menghapus pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya yang telah disahkan pada 15 Juli 2022.

Ketentuan penghapusan pungutan ekspor CPO ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/pmk.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Adapun beleid penghapusan pungutan ekspor CPO tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2022. Setelahnya, pungutan ekspor CPO akan kembali berlaku secara progresif pada 1 September 2022.

Sri Mulyani mengatakan, penghapusan tarif ekspor CPO akan memberikan pengaruh atau perubahan pada tarif seluruh produk, yaitu tandan buah segar (TBS), palm oil, use cooking oil dan CPO.

"Ini biasanya dikumpulkan jadi sumber dana BPDPKS untuk stabilisasi harga," kata Sri Mulyani di sela acara G20 dikutip pada, 17 Juli 2022.

Diketahui, peraturan penghapusan tarif ekspor CPO ini merupakan hasil dari kesepakatan dan keputusan rapat Komite Pengarah pada 12 Juli 2022 lalu.

Salah satu keputusan rapat berupa usulan kepada Menkeu untuk melakukan perubahan tarif layanan yang disampaikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, dan Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan melalui Nota Dinas Nomor ND496/DPKS/2022 tanggal 13 Juli 2022.

Alasan penghapusan pajak Ekspor CPO?

Sri Mulyani mengambil kebijakan penghapusan pajak ekspor CPO ini dengan pertimbangan harga minyak kelapa sawit, hingga para petani sawit. Diharapkan nantinya melalui penghapusan harga ini bisa melakukan program stabilisasi harga, yaitu Biodiesel dan stabilisasi harga minyak goreng.

Di sisi lain, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, penghapusan pajak ekspor CPO ini dilakukan agar mempercepat ekspor. Sebab ketika harga CPO naik seperti beberapa waktu lalu, pemerintah melakukan pelarangan ekspor demi memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Sehingga untuk memulihkan ekspor CPO maka pemerintah menghapus pajak ekspor CPO demi kelancaran proses ekspor.

“Pajak ekspor tinggi di Juni, ekspor sudah bagus tapi kami melihat perlu lebih cepat lagi, jadi kita turunkan pungutan ekspor ke 0,” kata Febrio.

Salah satu pertimbangan pemerintah dalam menghapus sementara pajak ekspor CPO ini adalah guna memikirkan nasib para petani kelapa sawit yang beberapa waktu lalu mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi.

Petani surati Jokowi

Sebelum penetapan bebas pajak ekspor CPO, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) melayangkan surat kepada Presiden Jokowi terkait harga tandan buah segar (TBS) pada Juli 2022.

Dalam surat tersebut, Apkasindo meminta Jokowi untuk melakukan lima langkah agar menyeimbangkan ketersediaan, kebutuhan dan keterjangkauan minyak goreng melalui tata kelola atau regulasi kelapa sawit di Indonesia.

Permintaan tersebut diantaranya yaitu, permohonan pencabutan Domestik Market Obligation (DMO), Domestik Price Obligation (DPO) dan Flush Out (FO) untuk CPO. Kemudian, meminta kemenkeu untuk mencabut pungutan ekspor.

Selanjutnya, Apkasindo meminta pemerintah untuk meningkatkan konsumsi CPO dalam negeri pemberlakuan mandatori Biodiesel dari B30 ke B40.

“Supaya proses tender di KPBN patuh terhadap harga referensi Kementerian Perdagangan sebagaimana diatur dalam Permendag No.55 Tahun 2015 dan memastikan tidak ada yang mengambil keuntungan sepihak di masa pemulihan ini," isi surat Apkasindo yang dikutip pada Minggu, 17 Juli 2022.

Pengaruh terhadap industri dan petani

Beleid penghapusan sementara pajak ekspor CPO ini tentu akan memiliki pengaruh di dunia industri serta para petani kelapa sawit. Sebab, penghapusan pajak ini setidaknya menghapus sedikit beban yang dikeluarkan para petani maupun industri dalam melakukan proses ekspor CPO.

Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako mengatakan, penghapusan pajak ekspor ini akan berdampak positif untuk industri dan petani. Namun dia menambahkan, hal tersebut bisa terealisasikan jika koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) serta Kepolisian berjalan dengan baik, maka beleid ini akan berdampak positif.

“Jika koordinasi nya baik maka akan menghasilkan dampak yang positif untuk para perusahaan maupun petani,“ kata Ronny saat dihubungi TrenAsia pada Minggu, 17 Juli 2022.

Namun Ronny menambahkan, penghapusan pajak ekspor CPO bisa berjalan dengan baik ketika regulasi dan mapping di industri sawit dilakukan. Sebab mapping dilakukan guna memastikan rantai perdagangan itu memiliki data yang valid dan keseimbangan yang didapatkan oleh para petani dan pengusaha.

“Masalahnya di kita tidak ada mapping dari petani sawit, bagaimana sampai di masyarakat, sampai ke proses ekspor, itu semua harus ada mapping supaya jelas,” tambah Ronny.

Petani adalah rantai pasok yang paling bawah dari industri sawit sangat rentan dipermainkan oleh pelaku industri-industri besar. Seharusnya permasalahan sawit ini bisa diselesaikan dari hulu hingga hilir yang adil bagi petani sawit dan para industri. Pasalnya, ekspor pajak bisa saja dihilangkan namun harga TBS di level petani tidak langsung naik karena kurangnya sosialisasi.

Ronny juga menghimbau pemerintah agar tidak tergesa-gesa dalam mengambil kebijakan, karena peraturan ini hanya berlalu sampai 30 Agustus 2022. Pada September mendatang merupakan musim dingin, hal tersebut membuat kebutuhkan sawit di eropa melonjak tinggi dan harga CPO akan naik.

“Nanti September musim dingin di Eropa akan membuat kebutuhan sawit meningkat dan harga akan naik,” katanya.

Menurut Ronny penghapusan pajak ini lebih baik dilakukan sampai 31 Desember nanti, karena waktu tiga bulan terbilang sangat cepat.

“Saya agak ragu untuk tiga bulan karena sosialisasi pelaksanan butuh waktu, jangan hanya sampai 30 agustus, paling lambat akhir tahun. Nunggu harga CPO stabil yaitu kisaran harga Rp14.000 untuk menguntungkan petani dan pengusaha,” katanya.