Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI, pada Senin, 10 Juni 2024.
Nasional

Sri Mulyani Rinci Barang Pokok Bebas PPN 12 Persen

  • Menurut Sri Mulyani kebijakan PPN 12% bukan hanya soal menaikkan tarif, tetapi memastikan penerapannya tetap adil dan tidak membebani masyarakat kecil.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin bahwa barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi akan tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meskipun tarif PPN akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Jaminan ini juga berlaku untuk jasa dasar seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, keuangan, dan tenaga kerja.

Peningkatan tarif PPN menjadi 12% dirancang untuk menjaga keseimbangan antara asas keadilan, daya beli masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi, sambil tetap menjaga postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Sri Mulyani kebijakan ini bukan hanya soal menaikkan tarif, tetapi memastikan penerapannya tetap adil dan tidak membebani masyarakat kecil. Fokus utama kebijakan ini bagi Sri Mulyani adalah menciptakan keseimbangan ekonomi yang sehat

“Di satu sisi ini menyangkut pelaksanaan UU, tapi juga ada sisi asas keadilan. Ada aspirasi masyarakat, tapi juga keadaan dan kesehatan APBN" jelas Sri Mulyani dalam keterangan resminya, di Jakarta, dikutip Kamis, 12 Desember 2024.

Kebijakan PPN yang Lebih Terarah

Pemerintah saat ini sedang memfinalisasi paket kebijakan PPN yang akan memperjelas skema barang dan jasa yang bebas pajak, sehingga tidak membebani kebutuhan dasar masyarakat.

Pada tahun 2024, fasilitas pembebasan PPN untuk barang dan jasa diproyeksikan mencapai Rp231 triliun. Angka ini diperkirakan meningkat pada tahun 2025, yang diklaim Sri Mulyani mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak tarif pajak yang lebih tinggi.

“Nilai dari barang dan jasa yang tidak dipungut PPN, yang kami sebut sebagai fasilitas, untuk tahun ini diperkirakan mencapai Rp231 triliun. Itu PPN yang tidak dikumpulkan dari barang dan jasa yang PPN-nya dinolkan. Tahun depan, kami perkirakan pembebasan PPN itu akan mencapai Rp265,6 triliun,” tegas Sri Mulyani.

Selain memastikan pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok, pemerintah juga tengah mengkaji penerapan tarif PPN 12% pada barang mewah. Sri Mulyani menyebut bahwa wacana ini bertujuan untuk memastikan asas keadilan dan kontribusi kelompok masyarakat dengan daya beli tinggi terhadap pendapatan negara.

“Kami sedang memformulasikan lebih detail, karena ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli, dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan,” pungkas Sri Mulyani.

Peningkatan tarif PPN menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas fiskal, terutama dalam menghadapi tantangan global. Meski demikian, pemerintah berkomitmen agar kebijakan ini tidak mengorbankan kesejahteraan masyarakat kecil dan menengah.

Dengan kebijakan yang terarah dan fasilitas pembebasan PPN yang signifikan, pemerintah optimistis langkah ini akan memberikan kontribusi positif terhadap stabilitas ekonomi nasional sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.