<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melakukan rapat secara daring. / Facebook @smindrawati</p>
Nasional & Dunia

Sri Mulyani Rombak Dana Desa, Ini Rinciannya

  • JAKARTA– Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati merespons arahan Presiden Joko Widodo terkait percepatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan mengeluarkan aturan baru yang mendukung tujuan tersebut. Kali ini, Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. “Ada tiga pokok dalam PMK ini, redesign penyaluran […]

Nasional & Dunia
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA– Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati merespons arahan Presiden Joko Widodo terkait percepatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan mengeluarkan aturan baru yang mendukung tujuan tersebut.

Kali ini, Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Ada tiga pokok dalam PMK ini, redesign penyaluran Dana Desa, mengubah skema BLT Desa, dan mengatur batasan sanksi kepada Pemerintah Desa,” tulis Kepala Subbagian Strakom dan Layanan Informasi Publik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Alit Ayu Meinarsari dalam keterangan persnya, Jumat, 22 Mei 2020.

Pertama, pemerintah memberikan relaksasi dalam persyaratan penyaluran Dana Desa.  Selain itu, penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu 15%, 15% dan 10%.

“Penyaluran Dana Desa tersebut juga dapat dilakukan 2 kali sebulan dengan rentang waktu paling cepat 2 minggu. Pengaturan tersebut lebih cepat dibanding PMK sebelumnya yang hanya dapat dilakukan setiap bulan.”

Besaran Naik

Kedua, Menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT Desa sehingga total BLT Desa bertambah dari Rp1.800.000/KPM menjadi Rp2.700.000/KPM sehingga total anggaran untuk BLT Desa meningkat dari Rp21,19 triliun menjadi Rp31,79 triliun. Di samping itu, jangka waktu pemberian BLT ditambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan.

Adapun, rinciannya adalah tiga bulan pertama sebesar Rp600.000/KPM/bulan dan tiga bulan berikutnya sebesar Rp300.000/KPM/bulan.

Ketiga, Pemerintah Desa yang tidak dapat melaksanakan BLT Desa karena berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria, maka Pemerintah Desa tersebut tidak dikenakan sanksi.

Sebagai informasi, Penyaluran Dana Desa tahun 2020 hingga 30 April 2020 telah terealisasi sebesar Rp20,99 triliun atau 29,48% dari pagu alokasi. Capaian tersebut mengalami peningkatan sebesar 195,95% secara tahunan.

Penyaluran Dana Desa Mei 2020 diperkirakan sebesar Rp11,67 triliun sehingga sampai dengan akhir Mei penyaluran Dana Desa dapat mencapai Rp31,96 triliun atau sama dengan 44,9% dari pagu Dana Desa.

Selanjutnya, pada akhir Juni penyaluran Desa diperkiran sudah mencapai Rp42,64 triliun atau sama dengan 59,9%. Dengan demikian, pada semester I tahun 2020 penyaluran Dana Desa dapat melebihi 50% pagu Dana Desa.

Menurut data pada Senin, 18 Mei 2020, sebanyak 12.829 desa tersalurkan. Kemudian, secara bertahap terjadi lonjakan menjadi 14.326 desa, lalu 17.259 desa, dan 23.963 desa.