<p>Sumber: ddtcnews.ac.id</p>
Nasional

Sri Mulyani Sebut 7,1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 13 Maret 2023

  • Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan hingga 13 Maret 2023 mencapai 7,1 juta wajib pajak atau lebih tinggi 15,41% dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan hingga 13 Maret 2023 mencapai 7,1 juta wajib pajak atau lebih tinggi 15,41% dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) mencapai 6,9 juta SPT. Jumlah ini tumbuh 15,34% dari tahun sebelumnya.

"Kami terus mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT Tahunannya. Sampai 13 maret sudah 7,1 juta SPT yang diserahkan,” kata Sri Mulyani dalam Pers Konpers APBN KiTa beberapa waktu lalu.

Sementara, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang sudah melaporkan SPT hingga Maret 2023 mencapai 217.126 wajib lapor. Wajib pajak badan 2023 naik 17,95% dari total SPT Badan yang mencapai 184.081 wajib pajak.

Menkeu berterima kasih kepada masyarakat yang telah menjaga dan meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan wajib pajak. Bahkan kewajiban pajak terlihat dari banyaknya wajib lapor yang menyerahkan SPT secara langsung ke Kantor pajak.

Berdasarkan data kemenkeu, 1,7 juta SPT dilaporkan langsung ke kantor pelayanan pajak. Adapun masyarakat terutama wajib pajak orang pribadi untuk dapat melaporkan SPT pajak sebelum batas akhir penutupan pada 31 Maret 2023.