Ilustrasi THR.
Makroekonomi

Sri Mulyani Sebut THR PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

  • Sri Mulyani menggelontorkan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024.
Makroekonomi
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, pemerintah akan mencairkan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan ASN mulai 22 Maret 2024 mendatang atau paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Bendahara Negara mengatakan penyaluran THR kepada penerima baru akan dilakukan sesudah pihaknya menerima perintah membayar dan penerbitan surat perintah pencairan dana.

"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," kata Sri Mulyani pada Konpers THR 2024 dan Gaji ke-13 di Kementerian Keuangan pada Jumat, 15 Maret 2024.

Sri Mulyani menggelontorkan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024.

Lebih lanjut, Menkeu berharap pemberian THR dapat menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dan mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya pada kuartal I-2023.

Sehingga besaran THR PNS diberikan paket lengkap untuk komponen bagi PNS atau pejabat, TNI, Polri yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan).

Dan tak ketinggalan tahun ini diberikan 100% tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau dengan nama lain bagi ASN daerah, serta 100% tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Jokowi pada 13 Maret 2024. Aturan ini dikeluarkan beberapa minggu sebelum hari raya Idul Fitri.