<p>Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama pimpinan DPR menerima Surat Presiden (Supres) untuk Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Surat Presiden tersebut tentang pengajuan aturan hukum mengenai tambahan anggaran pemerintah untuk penanganan penyebaran pandemi virus corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Raqilla/pus/foc.</p>
Nasional

Sri Mulyani Serahkan Perppu ke DPR, Puan Maharani Bakal Kebut Bahas

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyerahkan Rancangan Undang-undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.

Nasional
Sukirno

Sukirno

Author

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyerahkan Rancangan Undang-undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Siang hari ini saya membawakan bersama dengan Yasonna, dua menteri yang mendapatkan Surat Presiden untuk mewakili pemerintah, di dalam penyerahan dan nanti pembahasan RUU mengenai Perppu yang ingin diundangan menjadi Undang-Undang, Perppu nomor 1 tahun 2020 menyangkut keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan,” kata Menkeu di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, 2 April 2020.

Menkeu mengatakan, seperti yang disampaikan dalam pernyataan Presiden Joko Widodo dua hari yang lalu, presiden telah menandatangani Perppu dalam rangka untuk merespons kondisi penyebaran COVID-19 di seluruh dunia, di mana lebih dari 200 negara di dunia mengahadapi penyebaran COVID-19 yang telah menjadi krisis kesehatan dan kemanusiaan, serta berpotensi menciptkan krisis ekonomi maupun krisi keuangan.

Oleh karena itu, lanjut dia, langkah-langkah yang tidak biasa perlu dilakukan karena Indonesia menghadapi kondisi yang juga di luar kebiasaan.

“Di sinilah Perppu dijadikan sebagai ladasan hukum untuk merespons di dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penyelamatan kesehatan dan keselamatan masyarakat, membantu masyarakat yang terdampak, dan membantu dunia usaha serta sektor ekonomi, serta diharapkan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan,” ujar Menkeu.

Menurut Menkeu, presiden telah menyampaikan untuk bisa menangani COVID-19, maka anggaran di bidang kesehatan perlu untuk diprioritaskan.

Hal tersebut dilakukan melalui realokasi dan refocusing APBN 2020 maupun APBD di setiap pemerintah daerah.

Namun hal itu dinilai belum memadai, karena dipandang makin penting untuk melakukan langkah-langkah yang jauh lebih besar dan lebih signifikan, salah satunya adalah menyiapkan anggaran Rp75 triliun.

“Oleh karena itu Presiden telah menyampaikan, tambahan anggaran kesehatan sebesar Rp75 triliun yang akan nanti dilakukan rinciannya dalam bentuk Perpres,” ujar Sri Mulyani.

Langkah-langkah Rp75 triliun di bidang kesehatan menyangkut penambahan untuk pembeliaan alat-alat kesehatan termasuk Alat Pelindung Diri (APD) bagi seluruh tenaga medis, dan meningkatkan fasilitas 132 Rumah Sakit yang menjadi rujuan di seluruh Indonesia.

Anggaran sebesar Rp75 triliun tersebut, tambah Menkeu, juga termasuk insentif bagi tenaga medis.

“Dari penyaluran Rp75 triliun ini bisa melalui BNPB sebagai Gugus Tugas Penanganan COVID-19 maupun melalui Kemenkes dan sebagian juga melalui daerah,” ungkap Menkeu.

Kedua, presiden juga menginstruksikan supaya jaminan dan bansos bisa ditingkatkan karena masyarakat yang miskin akan sangat terkena dengan langkah-langkah seperti PSBB dan work from home, study from home, dan pray from home, sehingga anggarannya ditambahkan Rp110 triliun untuk peningkatan jaminan sosial bagi masyarakat.

Menkeu menambahkan, Presiden Joko Widodo berharap agar RUU Perppu ini bisa dibahas dan disetujui oleh DPR.

“Presiden meminta untuk menyerahkan RUU ini kepada pimpinan DPR dengan harapan RUU ini bisa dibahas dan disetujui oleh DPR dalam waktu yang tidak terlalu lama,” pungkas Menkeu.

Dikebut

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima perwakilan pemerintah yang menyerahkan Perppu nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang akan segera dibahas.

“DPR tentu saja melalui alat kelengkapan dewan akan membahas Perppu nomor 1 tahun 2020 yang nantinya akan kami lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Hal itu dikatakan Puan usai menerima Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang menyerahkan draf Perppu nomor 1 tahun 2020, di Kompleks Parlemen.

Puan menjelaskan, dalam pertemuan itu, DPR dan pemerintah berdiskusi untuk menyamakan sikap untuk bersatu menghadapi pandemi COVID-19 termasuk bagaimana mencari formula fiskal dan sistem keuangan dalam menangani dampak sosial, ekonomi dan bidang strategis lainnya.

“DPR berkomitmen membangun komunikasi dengan pemerintah yang lebih intensif di saat situasi yang tidak kondusif dan agar langkah-langkah yang dijalankan bisa bersinergi dan bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin, 30 Maret 2020, lembaganya telah mengingatkan pemerintah agar di dalam Perppu itu harus memastikan adanya perubahan APBN 2020, mengakomodir program-program yang bersentuhan langsung dengan ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat di saat masa krisis.

Selain itu menurut dia, bagaimana penanganan pandemi COVID-19 di bidang kesehatan, menjaga ketahanan pangan, menjaga ketahanan energi, memberikan perlindungan sosial, memberikan stimulus perekonomian dan UMKM dan program intervensi strategis lainnya.

“DPR juga menyampaikan kepada pemerintah terkait pelebaran defisit agar dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara,” ujarnya.

Karena itu menurut dia, pemerintah harus tetap memperhatikan beban risiko fiskal di masa yang akan datang dan akan dipergunakan hanya jika situasinya sudah sangat darurat sehingga tidak menggunakan pelebaran defisit itu untuk waktu-waktu yang tidak dibutuhkan.

Puan mengatakan, DPR juga mengingatkan pemerintah untuk meningkatkan koordinasi dengan Bank Indonesia, LPS dan OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, menghadapi dampak COVID-19 terhadap sistem keuangan dan tetap menjaga dan memperhatikan rambu-rambu yang ada.

“Sehingga, jika nanti kita sudah keluar dari wabah ini tidak menimbulkan masalah baru terkait dengan sistem keuangan negara,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin dan Rahmat Gobel, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah, serta Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Sjamsurijal. (SKO)