<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri rapat kerja dengan komisi XI DPR di komplek Parlemen Senayan, Kamis, 10 Juni 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Sri Mulyani Siap Buru Pajak Raksasa Digital yang Beroperasi di Indonesia

  • Rencana negara group of seven atau G7 memburu pajak dari perusahaan multinasional telah diantisipasi Indonesia. Tarif pajak korporasi global minimal 15% itu menjadi ceruk baru penerimaan pajak bagi Indonesia.

Industri
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA – Rencana negara group of seven atau G7 memburu pajak dari perusahaan multinasional telah diantisipasi Indonesia. Tarif pajak korporasi global minimal 15% itu menjadi ceruk baru penerimaan pajak bagi Indonesia. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap telah menyiapkankan skema perburuan pajak korporasi global tersebut. Kesepakatan negara G7 itu, kata Sri Mulyani, memperkecil perusahaan raksasa untuk pergi dari Indonesia karena hampir semua negara bakal menerapkan pajak 15% yang digodok G7.

“Kita terus berupaya mencari penerimaan pajak, namun perusahaan digital ini bisa dengan mudah menghindari pajak, perlu komitmen bersama,” kata Sri Mulyani saat meninjau vaksinasi pelaku sektor jasa keuangan, Rabu, 16 Juni 2021.

Sebagai tulang punggung penerimaan negara, Bendahara Negara mengungkap perlu reformasi pemungutan pajak. Penerapan pajak korporasi ini akan melengkapi pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital yang sudah berlaku di Indonesia sejak tahun lalu.

Implikasi Positif

Program Manager Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Meliana Lumbantoruan mengungkap kesepakatan G7 punya implikasi positif terhadap Indonesia. Standar pajak perusahaan global yang telah dipatok tinggi itu bisa menjadi potensi penerimaan negara yang potensial.

Tantangannya, DJP harus melakukan pengawasan ketat agar perusahaan membayar sesuai dengan apa yang dihasilkan melalui kegiatan usahanya.

“Pemerintah dalam hal ini DJP perlu memastikan agar kegiatan perusahaan global itu bisa dikenakan pajak sesuai dengan kegiatannya. Selain itu perlu juga transparansi agar tidak ada lagi penggelapan pajak,” ujar Meliana dalam sebuah webinar beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, kesepakatan G7 ini ditempuh untuk mengejar penerimaan pajak perusahaan multinasional yang telah mendirikan cabang di berbagai negara. 

Dengan demikian, seluruh perusahaan yang telah memiliki cabang di negara lain seperti Google, Amazon, hingga Facebook bisa dikenai pajak minimum 15%.