Sri Mulyani Siapkan Bantuan Kredit Modal untuk 23 Juta UMKM
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah bakal mengucurkan bantuan berupa kredit modal bagi 23 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tidak terlayani pendanaan dari lembaga keuangan dan perbankan.
Industri
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah bakal mengucurkan bantuan berupa kredit modal bagi 23 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tidak terlayani pendanaan dari lembaga keuangan dan perbankan.
Untuk itu, pemerintah akan menghitung total kredit modal kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing UMKM.
“Kita akan mengidentifikasi kredit UMKM yang mendapat restrukturisasi dan estimasi kebutuhan modal kerja yang dilihat dari outstanding kredit dan berapa banyak mereka akan butuh modalnya,” kata Sri Mulyani usai Rapat Terbatas secara daring di Jakarta, Rabu, 29 April 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Saat ini, Menkeu bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membahas stimulus tersebut untuk segera direalisasikan. Pembahasan dengan OJK akan melihat sisi profil risiko kredit UMKM.
Pemerintah, lanjut dia, telah menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) atau Jamkrindo sebagai penjamin kredit modal kerja tersebut.
“Apakah melalui pemberian bantuan premi dari asuransi atau melalui PMN (penyertaan modal negara) dalam Jamkrindo dan Askrindo. Kami terbuka dengan segala opsi, apabila kebutuhannya mencapai 60% kami akan menyiapkannya secara bertahap,” tambah dia.
Seperti diketahui, pemerintah memang melakukan beberapa modifikasi terhadap stimulus ekonomi. Dia juga menyebut pemerintah melakukan azas akuntabilitas pembaruan pada masyarakat.
Adapun payung hukumnya, Sri Mulyani menyebut nantinya akan dinaungi oleh Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang direncanakan akan terbit secepatnya pada pekan depan. (SKO)