Menteri Keuangan Sri Mulyani Usai Rapat Paripurna DPR RI
Nasional

Sri Mulyani soal Usul Gaji PNS Naik: Tunggu Pidato Presiden Jokowi

  • Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sri Mulyani meminta untuk keputusan tersebut nantinya akan diumumkan Presiden sendiri dalam Pidato Nota Keuangan pada 16 Agustus 2023 mendatang. "Keputusan apakah gaji PNS naik atau tidak, akan diketahui dalam pidato UU APBN di Nota Keuangan 2024," ujar Sri Mulyani usai rapat paripurna DPR RI, Jumat, 19 Mei 2023.

Adapun Jokowi sebelumnya terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Melalui aturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji ASN sekitar 5%, termasuk gaji TNI dan Polri. Artinya, gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp901.200 untuk masa jabatan tertinggi.

Sebelumnya, Menteri PANRB Azwar Anas mengusulkan kenaikan gaji untuk para PNS. Usulan itu disampaikan Azwar Anas menyusul rencana pemerintah merombak aturan tunjangan kinerja (tukin) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Anas mengaku pembahasan mengenai perombakan tukin hingga kenaikan gaji PNS bukanlah hal yang mudah. Bahkan, dirinya harus membahas hal tersebut hingga malam bersama Sri Mulyani.