<p>Ilustrasi insentif pajak akibat COVID-19. / Facebook @DitjenPajakRI</p>
Industri

Sri Mulyani Sudah Beri Insentif untuk 214.097 Perusahaan dan Wajib Pajak

  • JAKARTA – Kementerian Keuangan melaporkan, sebanyak 214.097 perusahaan dan Wajib Pajak (WP) sudah menikmati insentif perpajakan hingga 25 November 2020. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, jumlah ini di luar WP dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Mayoritas berbentuk pajak karyawan atau PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP),” kata Sri Mulyani dalam konferensi […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Kementerian Keuangan melaporkan, sebanyak 214.097 perusahaan dan Wajib Pajak (WP) sudah menikmati insentif perpajakan hingga 25 November 2020.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, jumlah ini di luar WP dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Mayoritas berbentuk pajak karyawan atau PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP),” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa, 1 Desember 2020.

Tepatnya, penerima relaksasi PPh Pasal 21 DTP sebanyak 130.958. Selanjutnya, terdapat 14.580 penerima pembebasan PPh Pasar 22 Impor.

Disusul oleh penerima pembebasan angsuran PPh Pasal 25 yakni 66.324 WP/ perusahaan. Di posisi terendah, insentif berupa restitusi dipercepat telah tersalurkan sebanyak 2.235 penerima.

Secara sektoral, ada empat sektor utama yang mendominasi penerima insentif perpajakan. Keempatnya adalah sektor perdagangan dengan 100.470 penerima, atau 46,93% dari total insentif.

Kemudian, industri pengolahan sebanyak 41.137 (19,22%), konstruksi dan real estate sejumlah 14.855 (6,94%), dan jasa perusahaan 13.625 (6,36%).

Berdasarkan analisis awal terhadap data pembayaran WP, dapat disimpulkan bahwa insentif fiskal memberikan pengaruh terhadap kelangsungan usaha yang bersangkutan.

Klaim ini terlihat dari kontraksi omzet dan penurunan utilisasi tenaga kerja yang lebih baik pada WP yang memanfaatkan insentif.

Insentif pajak, kata Sri Mulyani, memberikan dampak siginifikan terhadap dunia usaha berupa penurunan dari sisi turn over perusahaan. Selain itu juga memengaruhi sisi penyerapan tenaga kerja. (SKO)