<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani . Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Sri Mulyani Tak Main-Main Tetapkan Bank Jangkar

  • JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah resmi mengeluarkan aturan khusus terkait penempatan dana pada bank oleh negara. Dana tersebut dimaksudkan sebagai bantuan likuiditas bagi perbankan untuk tambahan restrukturisasi kredit atau modal kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana Pada Bank Peserta Dalam Rangka Program Pemulihan Nasional, disebutkan tak […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah resmi mengeluarkan aturan khusus terkait penempatan dana pada bank oleh negara. Dana tersebut dimaksudkan sebagai bantuan likuiditas bagi perbankan untuk tambahan restrukturisasi kredit atau modal kerja.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana Pada Bank Peserta Dalam Rangka Program Pemulihan Nasional, disebutkan tak semua bank bisa menjadi bank jangkar alias bank peserta.

Bank Peserta merupakan bank yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan dana kepada bank-bank (bank pelaksana) yang membutuhkan bantuan likuiditas tersebut.

Berikut enam kriteria bank yang dapat menjadi Bank Peserta:

  1. Merupakan bank umum yang berbadan hukum Indonesia, beroperasi di wilayah Indonesia, dan minimum 51% kepemilikan saham dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau badan hukum Indonesia
  2. Bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  3. Termasuk ke dalam kategori 15 bank beraset terbesar
  4. Tergolong investment grade menurut rating yang dikeluarkan oleh paling kurang dua lembaga pemeringkat rating nasional/internasional yang berbeda, serta diakui oleh OJK
  5. Tingkat kesehatan minimal komposit dua yang telah diverifikasi oleh OJK
  6. Bersedia menandatangani surat kesediaan menjadi Bank Peserta

Nantinya, pemerintah akan menempatkan dana tersebut dalam rekening khusus, yakni Rekening Khusus Pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN adalah, rekening lainnya milik Bendahara Umum Negara di Bank Indonesia yang digunakan untuk menampung dan mengelola hasil penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), yang dibeli Bank Indonesia (BI) untuk pembiayaan program PEN,” tulis PMK tersebut.

Sementara itu, Bank Peserta menampung dana tersebut dalam instrumen deposito dan sertifikat deposito. Jangka waktu yang ditetapkan untuk penempatan, diatur paling lama enam bulan, dan dapat diperpanjang. Sedangkan untuk tingkat bunga, ditetapkan paling rendah sebesar tingkat bunga penerbitan SBN yang dibeli BI, setelah dikurangi burden sharing. (SKO)