Sri Mulyani  dalam APBN KiTa Edisi November pada Jumat, 8 November 2024.
Nasional

Sri Mulyani Tambah 2 Dirjen dan Bentuk 1 Badan Baru

  • Dua direktorat jenderal baru akan dibentuk, yaitu Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Selain itu, Sri Mulyani juga membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan sebagai inovasi baru dalam mendukung transformasi digital di Kemenkeu.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan penambahan dua direktorat jenderal (Ditjen) dan satu badan baru dalam struktur Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Langkah ini diambil untuk mendukung visi pemerintah periode 2025-2029 dan memperkuat peran Kemenkeu dalam mengelola keuangan negara.

Dua direktorat jenderal baru akan dibentuk, yaitu Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Pembentukan kedua direktorat ini menandai langkah strategis untuk meningkatkan perumusan kebijakan ekonomi dan pengelolaan sektor keuangan.

"Penguatan peran dilakukan dengan penajaman visi dan misi Kemenkeu tahun 2025-2029, salah satunya melalui penguatan kelembagaan dengan adanya struktur organisasi baru setingkat eselon I," jelas Sri Mulyani dalam cuitannya diakun Instagram resmi @smindrawati, dikutip di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2024.

Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal akan menggantikan tugas Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang dihapus, dengan fokus pada pengembangan strategi ekonomi dan fiskal yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan. Sementara itu, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan akan memastikan stabilitas makroekonomi melalui pengawasan dan pengembangan sektor keuangan, serta memperkuat kerja sama internasional di bidang keuangan.

Selain itu, Sri Mulyani juga membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan sebagai inovasi baru dalam mendukung transformasi digital di Kemenkeu. Badan ini akan memanfaatkan teknologi modern dan intelijen untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara, mulai dari penerimaan hingga pengeluaran, dengan pendekatan berbasis data.

Kementerian Keuangan juga ditempatkan dalam posisi strategis sebagai bagian dari “Strategic Diamond,” bersama dengan Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), serta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Keempat institusi ini akan memiliki hubungan langsung dengan Presiden, memperkuat koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam perencanaan serta pelaksanaan kebijakan nasional.

Perubahan struktur organisasi ini diatur melalui Peraturan Presiden No. 158/2024 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 124/2024, mencakup pembentukan 10 direktorat jenderal dan 2 badan. Dengan pendekatan baru yang berfokus pada outcome-based, Kemenkeu diharapkan mampu mengoptimalkan peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mencapai hasil yang nyata dalam pembangunan ekonomi, memperkuat tata kelola, dan meningkatkan kinerja makroekonomi secara keseluruhan.

“Kemenkeu harus achieve better untuk bisa menjaga peran APBN sebagai instrumen andalan,” tambah Sri Mulyani.

Sri Mulyani memberikan waktu satu tahun bagi Kemenkeu untuk menyesuaikan diri dengan struktur organisasi baru ini. Masa transisi ini diharapkan akan memastikan kelancaran proses adaptasi dan meminimalkan gangguan terhadap fungsi Kemenkeu.

Menurut Sri Mulyani adanya perubahan ini, Kemenkeu diharapkan dapat memainkan peran yang lebih strategis dalam mendukung agenda pembangunan pemerintah dan memastikan stabilitas serta pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa mendatang.

" (APBN) bisa memberikan manfaat semaksimal mungkin untuk masyarakat Indonesia," pungkas Sri Mulyani.

Struktur organisasi Kemenkeu Pasca Perombakan

1. Sekretariat Jenderal;

2. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (baru);

3. Direktorat Jenderal Anggaran;

4. Direktorat Jenderal Pajak;

5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;

9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;

10.Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (baru);

11. Inspektorat Jenderal;

12. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (baru);

13. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

14. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;

15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;

16. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;

17. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;

18. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;

19. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;

20. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;

21. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan

22. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.