Industri

Sri Mulyani Tambah Alokasi Anggaran Tangkal Corona Rp10 Triliun

  • Menurut Sri Mulyani, total anggaran perjalanan dinas tahun ini yang sebesar Rp43,7 triliun dapat dialihfungsikan untuk penanganan virus corona.

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan menambah kapasitas fiskal senilai Rp5 triliun-Rp10 triliun untuk penanganan virus corona. Tambahan itu akan berasal dari alokasi ulang belanja Kementerian/Lembaga (K/L).

Menurut Menkeu, alokasi belanja K/L seperti anggaran dinas dalam dan luar negeri banyak yang tidak terealisasi akibat makin masifnya penyebaran virus corona (Covid-19).

“Akan ada Rp5 triliun-Rp10 triliun yang bisa direalokasi untuk penanganan virus corona. Prioritas APBN adalah di sektor kesehatan, social safety net, dan industri,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2020 melalui video conference, Rabu, 18 Maret 2020.

Ani, panggilan Sri Mulyani, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 yaitu memberikan pedoman melakukan perubahan kegiatan dan realokasi kegiatan untuk percepatan penanggulangan virus corona.

“K/L bisa melakukan realokasi anggaran untuk hal-hal yang sangat penting,” ujarnya.

Ia mencatat belanja K/L sampai Februari 2020 telah mencapai Rp83,9 triliun atau tumbuh 17,8%. Dengan pos belanja pegawai tumbuh 4,6% atau senilai Rp29,4 triliun, hal ini sesuai dengan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.

Sedangkan untuk belanja barang terjadi tekanan karena adanya virus corona. Menurut data Kementerian Keuangan, perjalanan dinas dalam atau luar negeri mengalami penurunan tajam.

“Untuk yang dinas dalam negeri turun 7,5% dan luar negeri turun 42,8%. Ini tren yang bagus, berarti jalan-jalan bisa dipakai yang lain,” urainya.

Total anggaran perjalanan dinas tahun ini yang sebesar Rp43,7 triliun dapat dialihfungsikan untuk penanganan virus corona.

Adapun proses realokasi anggaran nantinya akan dipermudah, dari yang biasanya membutuhkan waktu lima hari dan harus tatap muka. Sekarang dipercepat menjadi dua hari dan bisa diproses secara online. (SKO)