Sri Mulyani dalam Press Conference RAPBN dan Nota Keuangan TA 2024 pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Energi

Sri Mulyani Tanggapi Keberatan Freeport Soal Bea Keluar

  • Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhirnya buka suara terkait keberatan yang diajukan PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait aturan bea keluar.
Energi
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhirnya buka suara terkait keberatan yang diajukan PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait aturan bea keluar.

Sri Mulyani mengatakan, dirinya harus melihat mekanisme lanjutan yang dapat dilakukan kedepan terkait hal tersebut. Selain itu akan berkoodinasi dengan lembaga terkait untuk menyelesaikan hal ini.

"Ya nanti kita lihat mekanismenya saja ya. Ya kita nanti koordinasi dengan kementerian/lembaga yang lain," katanya dalam Press Conference RAPBN dan Nota Keuangan TA 2024 pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Sebelumnya, Sebelumnya, Kementerian Keuangan pada Juli 2023 lalu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

PMK yang ditaken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini menetapkan, besaran tarif atau bea keluar dari produk hasil pengolahan mineral logam, berdasarkan kapasitas pembangunan smelter minimal mencapai 50%.

Berdasarkan PMK tersebut, pemerintah mengklasifikasi pengenaan bea keluar dibagi menjadi tiga tahap sesuai dengan tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter. Khusus untuk ekspor konsentrat tembaga, besaran bea keluar.

Pada tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 50% sampai dengan kurang dari 70% dari total pembangunan, maka perusahaan akan dikenakan bea keluar 10% pada periode 17 Juli hingga 31 Desember 2023 dan naik menjadi 15% pada periode tahun berikutnya yaitu di 1 Januari sampai 31 Mei 2024.

Lalu untuk tahap kedua, jika tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 70% sampai dengan kurang dari 90% dari total pembangunan, maka akan dikenakan bea keluar 7,5% pada periode 17 Juli hingga 31 Desember 2023 dan naik menjadi 10% pada periode 1 Januari sampai 31 Mei 2024.

Tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 90% sampai dengan 100%, maka perusahaan akan dikenakan bea keluar 5% pada periode 17 Juli sampai 31 Desember dan naik menjadi 7,5% pada periode 1 Januari hingga 31 Mei 2024.

PT Freeport Indonesia (PTFI) buka suara terkait isu rencana menggugat pemerintah atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

VP Corporate Communications PTFI, Katri Krisnati, mengatakan pada akhir 2018 pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc., selaku pemegang saham PTFI, mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kesepakatan tersebut merupakan hasil perundingan panjang terkait divestasi dan kebijakan-kebijakan bagi kegiatan operasi produksi PTFI, untuk menciptakan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingannya.