Sri Mulyani Tarik Pajak Layanan Digital Twitter, Zoom Hingga Shopee
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan Kementerian Keuangan menunjuk 12 perusahaan lagi yang memenuhi kriteria pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan 12 perusahaan yang memuat layanan digital untuk konsumen Indonesia akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan Kementerian Keuangan menunjuk 12 perusahaan lagi yang memenuhi kriteria pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Menurut dia, melalui tambahan 12 perusahaan tersebut, maka total sebanyak 28 perusahaaan atau badan usaha telah ditunjuk sebagai pemungut PPN digital.
“Dengan penunjukkan tersebut, maka sejak 1 Oktober 2020, para pelaku usaha ini akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 8 September 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Dia menjelaskan, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak. Jumlah itu harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
DJP, kata dia, terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Hal itu dilakukan sebagai sosialisasi dan mengetahui kesiapan berpartisipasi dalam kebijakan ini.
“Sehingga, diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” kata dia.
Khusus untuk marketplace, yang merupakan wajib pajak dalam negeri ditunjuk sebagai pemungut. Maka, pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Berikut 12 perusahaan pemungut PPN layanan digital:
- LinkedIn Singapore Pte. Ltd
- McAfee Ireland Ltd
- Microsoft Ireland Operations Ltd
- Mojang AB
- Novi Digital Entertainment Pte. Ltd
- PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd
- Skype Communications SARL
- Twitter Asia Pacific Pte. Ltd
- Twitter International Company
- Zoom Video Communication Inc
- PT Jingdong Indonesia Pertama
- PT Shopee International Indonesia
Berikut 16 perusahaan pemungut PPN layanan digital yang sudah ditentukan sebelumnya:
- Facebook Ireland Ltd
- Facebook Payments International Ltd
- Facebook Technologies International Ltd
- Amazon.com Services LLC
- Audible, Inc
- Alexa Internet
- Audible Ltd
- Apple Distribution International Ltd
- Tiktok Pte. Ltd
- The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd
- Amazon Web Services Inc
- Google Asia Pacific Pte. Ltd
- Google Ireland Ltd
- Google LLC
- Netflix International B.V
- Spotify AB. (SKO)