<p>Transaksi belanja online meningkat saat pandemi COVID-19. / Facebook @ShopeeID</p>

Sri Mulyani Tarik Pajak Layanan Digital Twitter, Zoom Hingga Shopee

  • Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan Kementerian Keuangan menunjuk 12 perusahaan lagi yang memenuhi kriteria pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan 12 perusahaan yang memuat layanan digital untuk konsumen Indonesia akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan Kementerian Keuangan menunjuk 12 perusahaan lagi yang memenuhi kriteria pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Menurut dia, melalui tambahan 12 perusahaan tersebut, maka total sebanyak 28 perusahaaan atau badan usaha telah ditunjuk sebagai pemungut PPN digital.

“Dengan penunjukkan tersebut, maka sejak 1 Oktober 2020, para pelaku usaha ini akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 8 September 2020.

Dia menjelaskan, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak. Jumlah itu harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

DJP, kata dia, terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Hal itu dilakukan sebagai sosialisasi dan mengetahui kesiapan berpartisipasi dalam kebijakan ini.

“Sehingga, diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” kata dia.

Khusus untuk marketplace, yang merupakan wajib pajak dalam negeri ditunjuk sebagai pemungut. Maka, pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Berikut 12 perusahaan pemungut PPN layanan digital:

  1. LinkedIn Singapore Pte. Ltd
  2. McAfee Ireland Ltd
  3. Microsoft Ireland Operations Ltd
  4. Mojang AB
  5. Novi Digital Entertainment Pte. Ltd
  6. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd
  7. Skype Communications SARL
  8. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd
  9. Twitter International Company
  10. Zoom Video Communication Inc
  11. PT Jingdong Indonesia Pertama
  12. PT Shopee International Indonesia

Berikut 16 perusahaan pemungut PPN layanan digital yang sudah ditentukan sebelumnya:

  1. Facebook Ireland Ltd
  2. Facebook Payments International Ltd
  3. Facebook Technologies International Ltd
  4. Amazon.com Services LLC
  5. Audible, Inc
  6. Alexa Internet
  7. Audible Ltd
  8. Apple Distribution International Ltd
  9. Tiktok Pte. Ltd
  10. The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd
  11. Amazon Web Services Inc
  12. Google Asia Pacific Pte. Ltd
  13. Google Ireland Ltd
  14. Google LLC
  15. Netflix International B.V
  16. Spotify AB. (SKO)