Sri Mulyani Tarik Pajak Netflix, Google, Hingga Zoom Mulai 1 Juli 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk produk digital dari luar negeri seperti perusahaan over the top Netflix, Google, hingga Zoom, mulai 1 Juli 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk produk digital dari luar negeri seperti perusahaan over the top (OTP) Netflix, Google, hingga Zoom, mulai 1 Juli 2020.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menyatakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri itu akan dilakukan oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Dengan demikian, para pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak dapat mulai memungut PPN tersebut,” kata dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha atau level playing field bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.
Pajak ini akan berlaku bagi produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri, yang akan diperlakukan sama seperti produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi pelaku usaha dalam negeri.
Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan dapat ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria, tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN, dapat menyampaikan pemberitahuan secara daring kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pelaku usaha yang ditunjuk wajib menyetorkan PPN yang telah dipungut dari konsumen paling lama akhir bulan berikutnya, dengan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.
Pengaturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang salinannya tersedia di www.pajak.go.id. Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian.
Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah COVID-19. (SKO)