Sri Mulyani APBN Kita Desember 2022.
Nasional

Sri Mulyani Tegaskan Gaji Rp5 Juta Tidak Kena Pajak 5 Persen, Ini Hitungannya

  • Pekerja dengan gaji Rp5 juta disebut kena pajak 5%. Cek faktanya di sini..
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pekerja bergaji Rp5 juta per bulan tengah menjadi sorotan di masyarakat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tak ada perubahan terkait pungutan pajak untuk orang berpenghasilan Rp5 juta per bulan.

"Judul berita mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 mengenai pajak penghasilan membuat netizen emosi..! Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak," ungkap Sri Mulyani dalam akun Instagramnya @smindrawati, pada Selasa, 3 Januari 2023.

Faktanya, melansir dari lama instagram @dirjenpajakri, pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak Undang-undang 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Perubahan peraturan dari Undang-undang PPh ke Undang-undang HPP ini tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji sampai dengan Rp5 juta sebulan.

Hitungan Pengenaan Pajak

Menkeu menjelaskan, jika pekerja yang bersangkutan berstatus lajang dan tidak punya tanggungan siapapun bergaji Rp5 juta, maka pajak yang dibayar adalah sebesar Rp300.000 per tahun atau Rp25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% bukan 5%.

Berikut hitungannya:

Pajak Penghasilan per tahun = Penghasilan Kena Pajak (PKP) - PTKP x 5%

Adapun besaran PTKP sebesar Rp54 juta per tahun. Sehingga perhitungannya menjadi:

Rp 60 juta - Rp 54 juta = Rp6 juta.
Rp 6 juta x 5% = Rp 300.000

Namun, berbeda dengan pekerja yang telah memiliki keluarga atau tanggungan satu anak namun, bergaji Rp5 juta maka tidak terkena pajak

Sekadar informasi, pada 2021, terjadi perubahan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) 21 seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Aturan ini mengganti UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Berdasarkan UU HPP, ditetapkan ada 5 lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun terdiri dari:

PKP sampai dengan Rp60 juta dikenai tarif PPh 5%
PKP Rp 60 juta-Rp250 juta dikenai tarif PPh 15%
PKP Rp250 juta-Rp500 juta dikenai tarif PPh 25%
PKP Rp500 juta-Rp5 miliar dikenai tarif PPh 25%
PKP di atas Rp5 miliar dikenai tarif PPh 35%