Menteri Keuangan Sri Mulyani (YouTube Kemenkeu)
Nasional

Sri Mulyani Teken Bebas Bea Masuk Mobil Listrik, Investor Wajib Dapat Surat Persetujuan BKPM

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan regulasi terbaru terkait pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk impor mobil listrik, baik yang sudah dirakit utuh (CBU) maupun yang masih terurai lengkap alias completely knocked-down (CKD).
Nasional
Distika Safara Setianda

Distika Safara Setianda

Author

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan regulasi terbaru terkait pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk impor mobil listrik, baik yang sudah dirakit utuh (CBU) maupun yang masih terurai lengkap alias completely knocked-down (CKD).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, khususnya untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu, yang akan ditanggung oleh pemerintah dalam Anggaran Tahun 2024.

PMK ini resmi diterbitkan pada 12 Februari 2024 dan diundangkan pada 15 Februari 2024.

Dalam pertimbangannya, kebijakan ini disusun untuk merangsang transisi dari energi fosil ke energi listrik, menarik minat investor, mendorong peningkatan produksi, serta mendukung percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai di dalam negeri. Setiap investor yang berkomitmen berinvestasi kendaraan listrik di Indonesia akan diberi fasilitas bea masuk impor.

Ketentuan tersebut dijabarkan dalam Pasal 4 dan 5 PMK 9/2024. Di mana, kendaraan berbasis listrik bebas bea masuk hanya jika memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk mendapatkan insentif impor guna mendukung percepatan investasi.

Setiap perusahaan yang ingin bebas bea masuk harus memperoleh persetujuan tertulis untuk memanfaatkan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat dari menteri yang bertanggung jawab dalam urusan investasi pemerintah.

"PPnBM yang terutang atas impor KBL berbasis baterai CBU roda empat tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 sebesar 100 persen dari jumlah PPnBM yang terutang," bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK 9/2024 dikutip Kamis, 22 Februari 2024.

Ayat berikutnya, juga diuraikan hal serupa untuk mobil listrik yang terurai lengkap. Yakni, pajak atas mobil listrik CKD yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 100% dari jumlah PPnBM yang  terutang. Adapun PPnBM yang ditanggung oleh pemerintah tersebut berlaku untuk periode pajak dari Januari hingga Desember 2024.

Cara Mendapatkan Bebas Bea Masuk

Pasal 4 menjelaskan, pengusaha yang terkena pajak wajib membuat sejumlah dokumen terkait impor mobil listrik CBU. Ini termasuk dokumen pemberitahuan impor barang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan serta laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah.

Dokumen pemberitahuan impor barang harus mencakup nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor, kode fasilitas impor, merek, jenis, variasi, nomor rangka, dan kode Harmonized System (HS).

Sementara itu, laporan pelaksanaan PPnBM yang ditanggung oleh pemerintah harus terdokumentasikan dalam dokumen pemberitahuan impor barang yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan periode pajak pertambahan nilai.

Sementara itu, pasal 5, mengatur untuk impor mobil listrik yang terurai lengkap alias CKD, pengusaha yang terkena pajak juga diwajibkan membuat faktur pajak dan laporkan realisasi PPnBM yang ditanggung oleh pemerintah.