EKSISTENSI-PPN-PMSE-758x487.png
Makroekonomi

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pembebasan PPN Impor Barang dan Jasa Hankam

  • Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan, aturan baru terkait fasilitas Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bagi barang dan jasa kena pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Makroekonomi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan, aturan baru terkait fasilitas Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bagi barang dan jasa kena pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Adapun peraturan tersebut tertuang dalam, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di Dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan dan atau Keamanan Negara (PMK-157 tahun 2023).

"Sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, PMK-157 tahun 2023 memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi barang kena pajak dan jasa kena pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024," Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Januari 2024.

Dwi menjelaskan, dalam PMK tersebut menetapkan kriteria Barang Kena Pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis berupa senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, serta radar yang secara lengkap.

Selain itu termasuk pula jasa dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan pertahanan dan keamanan.

Lebih lanjut fasilitas pembebasan PPN diberikan dengan mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB). Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.

Dalam PMK ini juga mengatur mengenai wewenang DJP untuk mengawasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPN yang pada ketentuan sebelumnya tidak diatur yaitu berupa tata cara penggantian dan pembatalan SKB serta pemberian sanksi.

Penerbitan PMK-157/2023 secara resmi mencabut ketentuan dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 370 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Meskipun begitu, SKB yang sudah diterbitkan berdasarkan KMK-370/KMK.03/2003 tetap dapat berlaku sampai dengan dimanfaatkan.