Sri Mulyani Terbitkan e-Materai, Begini Aturan dan Cara Belinya
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan materai elektronik atau e-materai. Ada dua aturan pokok yang mengatur soal penggunaan e-materai.
Nasional
JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan materai elektronik atau e-materai. Ada dua aturan pokok yang mengatur soal penggunaan e-materai untuk menggantikan materai tempel.
"Di dalam kurun waktu hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut dengan e-meterai atau meterai elektronik. Sehingga pada hari ini, kita alhamdulillah bisa meluncurkan secara resmi apa yang disebut meterai elektronik atau e-meterai," ujarnya dalam acara peluncuran e-materai dikutip Senin, 4 Oktober 2021.
Dia mengatakan ada dua aturan tentang bea meterai yaitu pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.
Kedua, pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai. PP ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
Menurut PP 86/2021, e-meterai adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Pembayaran bea meterai menggunakan materai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem materai elektronik.
E-materai elektronik sendiri memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan "METERAI ELEKTRONIK", serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterPengamat BUMN Sebut Arif Suhartono Layak Pimpin Pelindo, Apa Alasannya?
- Rilis Obligasi Rp2 Triliun, Astra Sedaya Finance Bidik Dana Segar Rp10 Triliun
- Mengintip Potensi MNCN Milik Harry Tanoe di Tengah Penurunan Pendapatan Iklanai.co.id terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut.
"Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)," papar Sri Mulyani.
Selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, PP 86/2021 juga mengatur tentang ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian.
Dicetak Perum Peruri
Terkait dengan aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.
Perum Peruri dalam melaksanakan distribusi meterai elektronik dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan, akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama. Di sisi lain, untuk distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.
"Kedua peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik serta memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan meterai tempel, pembuatan dan distribusi meterai elektronik, serta distribusi dan penjualan meterai tempel melalui penugasan," kata Sri Mulyani.
Cara Membeli e-Materai
Adapun cara membeli e-materai melalui situs online sebagai berikut:
- Buka laman pos.e-meterai.co.id
- Klik menu "BELI E-METERAI"
- Lakukan login dengan memasukan email dan password, jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini". Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
- Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
- Setelah validasi, Anda bisa melakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan
- Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan. Bila Anda belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian.
- Setelah itu, Anda bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Unggah dokumen dalam format PDF
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik 'Bubuhkan Meterai', Klik 'Yes'
- Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
- Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.*