<p>Pekerja beraktivitas di salah satu proyek pembangunan di Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Sri Mulyani Terbitkan PMK Cegah Proyek Strategis Nasional Mangkrak

  • Menkeu Sri Mulyani memberikan jaminan hukum pada Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menelan anggaran negara sebesar Rp464 triliun tahun ini.

Nasional
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru untuk mencegah Proyek Strategis Nasional (PSN) mangkrak. Pasalnya, PSN tahun ini menelan anggaran negara sebesar Rp464 triliun.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.08/2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Regulasi ini mulai berlaku sejak 1 April 2021.

“Penerbitan PMK ini diharapkan akan dapat lebih mempercepat proses pemberian jaminan pemerintah atas risiko politik pelaksanaan PSN, dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur PSN,” kata Sri Mulyani dalam keterangan resmi, Senin 5 April 2021.

Beleid ini akan menggantikan kedudukan PMK nomor 60/PMK.08/2017. PMK terbaru ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan iklim investasi pada proyek infrastruktur nasional.

Terdapat beberapa perbedaan antara PMK nomor 30/PMK/08.2021 dengan PMK nomor 60/PMK.08/2017.

Pemerintah menggandeng Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) untuk memberikan jaminan keberlangsungan proyek. Hal ini sekaligus mengurangi risiko langsung terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).

BUPI bersama pemerintah dapat memeriksa kelayakan, risiko politik, alokasi, dan risiko penjaminan proyek agar sesuai dengan kepentingan umum. Ketentuan baru ini termaktub dalam pasal 8 PMK nomor 30/PMK/08.2021.

Beleid ini memperjelas ruang lingkup risiko politik dalam penjaminan PSN. Hal ini ditunjukkan agar penanggung jawab Proyek Strategis Nasional (PJPSN) dan perusahaan pelaksana PSN diberi ketentuan risiko politik yang lebih jelas.

BUPI juga ditunjuk pemerintah untuk melaksanakan penjaminan PSN. Tugas dan wewenang BUPI dalam hal ini meliputi pembahasan perjanjian penjaminan dengan PJPSN hingga memantau pelaporan jaminan pemerintah pusat. Hal ini tertuang dalam pasal 7 ayat 6A-K PMK nomor 30/PMK/08.2021.

Secara keseluruhan, pemerintah memiliki 201 PSN dan 10 program dengan total investasi sebesar Rp4.809,7 triliun yang mencakup 23 sektor pembangunan. Hal ini tertuang dalam  Peraturan Presiden (Perpres) nomor 109 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. (LRD)