Sri Mulyani: Tidak Perlu ke Kantor Pajak, Lapor SPT Lewat e-Filing
- Masyarakat diwajibkan melaporkan SPT sebelum tenggat waktu yang jatuh pada 31 Maret 2021 untuk pajak orang pribadi dan 30 April 2021 untuk wajib pajak badan secara elektronik lewat e-flillng.
Nasional
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat untuk melaksanakan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak orang pribadi. Masyarakat diwajibkan melaporkan SPT sebelum tenggat waktu yang jatuh pada 31 Maret 2021 untuk pajak orang pribadi dan 30 April 2021 untuk wajib pajak badan secara elektronik lewat e-filing.
“Sukseskan untuk penyampaian SPT tahun 2020 bagi anda semuanya terutama para pembayar pajak individu, jangan lupa untuk melakukannya kalau bisa minggu-minggu ini, jangan menunggu sampai tanggal 31 Maret 2021 nanti, dan untuk pajak korporasi masih sampai dengan bulan April, dan tentu saja bisa juga dilakukan secara lebih segera,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Penyampaian SPT Tahunan, Senin, 8 Maret 2021.
Menkeu Sri Mulyani meminta masyarakat untuk tidak terlambat melaporkan SPT. Pasalnya, mantan Direktur Bank Dunia ini tidak ingin masyarakat mengeluarkan dana lebih karena denda di tengah penurunan aktivitas ekonomi akibat pandemi COVID-19. Selain itu, pelaporan SPT lewat skema e-filing juga mampu menekan interaksi tatap muka agar tidak terjadi penyebaran virus COVID-19.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah SPT yang masuk per 8 Maret 2021 mencapai 5,1 juta SPT. Sebanyak 96% di antaranya melaporkan SPT melalui mekanisme e-filing.
Apa Itu E-Filing?
Sebagai informasi, e-filing merupakan mekanisme pelaporan SPT secara elektronik melalui laman resmi DJP. Mekanisme e-filing ini tergolong pelaporan real time sehingga proses penyampaian SPT lebih efektif dan bisa dilakukan di mana saja.
Untuk dapat melaporkan SPT melalui e-filing, wajib pajak mesti memiliki dan mengaktivasi electronic filing identification number (EFIN). Permohonan layanan EFIN dapat dilakukan dengan melampirkan dokumen pajak dengan menghubungi Agen Kring Pajak
Dasar hukum E-filing sendiri tertuang dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015. Melalui E-filling, negara bisa menghemat biaya proses pengarsipan SPT yang sangat lama dan memakan waktu yang panjang.
Tulang Punggung Pembiayaan Negara
Tindakan Menkeu Sri Mulyani yang berulang kali mengingatkan SPT tidak lepas dari pentingnya penerimaan pajak dalam pembiayaan negara, termasuk untuk penanganan COVID-19. Di tahun ini, pajak diproyeksikan akan mengisi Rp1.229,6 triliun pendapatan negara. Target ini lebih besar Rp159,6 triliun dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2020.
Pada tahun ini, pembebasan PPh pasal 21 pribadi hanya didapatkan oleh karyawan dengan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur senilai tidak lebih dari Rp200 juta atau sekitar Rp16 juta per bulan.
Pegawai dengan gaji di bawah Rp16 juta per bulan ini bakal dikecualikan dari PPh pasal 21 hingga Juni 2021. Sementara itu, pemerintah memutuskan untuk mengakhiri pembebasan PPh pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sejak Desember 2020 lalu. Oleh karena itu, pelaporan SPT ini dinilai Sri Mulyani akan berdampak besar pada penerimaan pajak di tahun ini. (SKO)