Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama DJBC dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI,Kamis 16 Juni 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Sri Mulyani Ungkap Harga Keekonomian BBM, Pertalite dan Solar Harusnya Berapa?

  • Menkeu Sri Mulyani membeberkan berapa harga keekonomian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan berapa kisaran harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar jika dilihat dari harga keekonomiannya.

Harga keekonomian harga Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) saat ini dibanderol sebesar Rp 5.150 per liter. Padahal jika mengikuti keekonomian, maka harga solar sebenarnya Rp13.950 per liter.

Sri menjelaskan harga keenomian Solar senilai Rp13.950 ini mengacu pada harga minyak dalam negeri atau Indonesia Crude Price (ICP) sebesar US$100 per barel dengan asumsi nilai tukar rupiah Rp14.450 per dolar Amerika Serikat.

"Jadi bedanya antara harga sebenarnya dengan harga yang berlaku di kita (Indonesia) itu Rp 8.300 per liter," ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI pada Kamis, 26 Agustus 2022.

Sedangkan untuk harga Pertalite seharusnya Rp14.450 per liter jika mengikuti keekonomiannya. Namun kenyataanya harga Pertalite di SPBU masih dibanderol sebesar Rp7.650 per liter.

Adanya gap harga tersebut yang harus dibayar pemerintah kepada PT Pertamina (Persero) dengan subsidi dan kompensasi. 

Harga keekonomian ini muncul dengan sebab pemerintah mengasumsikan harga Indonesian crude price (ICP) atau minyak mentah Indonesia di kisaran US$100 atau setara dengan Rp1.490 per barel (kurs Rp14.827 dolar AS).

Sri Mulyani membantah bahwa pemerintah akan melakukan pencabutan subsidi energi Rp502 triliun. Hanya saja, saat ini harga patokan ICP dari Januari ke Juli ini tengah naik menjadi US$105.

Pertalite dan solar subsidi merupakan jenis BBM yang mendapat subsidi. Solar tergolong Jenis BBM Tertentu (JBT) yang harganya ditetapkan pemerintah dan mendapat subsidi.

Sedangkan Pertalite dalam Kepmen ESDM no.37.K/HK/02/MEM.M/2022) ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Untuk itu, harga Pertalite ditetapkan pemerintah dan dengan ada tambahan biaya sebesar 2% untuk pendistribusian.