Nasional

Sri Mulyani Ungkap Peserta Tax Amnesty Jilid II Didominasi Peserta Berharta Rp1 Miliar Sampai Rp10 Miliar

  • Peserta yang paling banyak melaporkan adalah mereka dengan harta sekitar Rp1 miliar hingga Rp 10 miliar
Nasional
Desi Kurnia Damayanti

Desi Kurnia Damayanti

Author

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperbarui pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty Jilid II satu minggu terakhir pada konferensi pers virtual pada Kamis, 23 Juni 2022. 

Dari sejumlah wajib pajak (WP) yang melaporkan hartanya, Sri Mulyani menyebut mayoritas peserta berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan harta Rp10 miliar ke bawah. 

“Mayoritas peserta PPS orang pribadi adalah mereka dengan harta Rp10 miliar ke bawah. Nah, di kelompok ini, yang paling banyak melaporkan adalah mereka dengan harta sekitar Rp1 miliar hingga Rp 10 miliar, yaitu sebanyak 52.206 atau mencakup 43,32%,”

Hingga saat ini, PPS berhasil diikuti oleh 121.495 WP dengan penerbitan surat keterangan yang sudah dilaporkan sebanyak 148.279.

Selanjutnya, wanita yang kerap kali disapa Ani mengungkapkan bahwa pemerintah berhasil mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp27,75 triliun dari program ini.

Lebih lanjut Menkeu merinci para peserta PPS yang berasal dari WP antra lain:

  1. Total harta sampai dengan Rp10 juta diikuti sebanyak 12.183 WP dengan Presentase sebesar 10,11%
  2. Total harta Rp10 juta sampai dengan Rp100 juta jumlah pesertanya sebanyak 2.921 dengan presentase 2,42%
  3. Total harta Rp100 juta sampai dengan Rp1 miliar jumlah WP 14.389 dengan presentase 11,94
  4. Total harta Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar diikuti sebanyak 52.206 WP dengan presentase 43,32%
  5. Total harta Rp10 miliar sampai dengan Rp100 miliar diikuti sebanyak 34.066 WP dengan presentase 28,27%
  6. Total harta Rp100 miliar sampai dengan Rp1 triliun diikuti sebanyak 4.465 WP dengan presentase 3,31%
  7. Total harta Rp1 triliun sampai dengan Rp10 triliun diikuti sebanyak 262 WP dengan presentase 0,22%
  8. Total harta Rp10 triliun ke atas diikuti 10 orang WP dengan presentase 0,01%

Menurut Sri Mulyani, nilai PPS didominasi oleh peserta WP yang berasal dari kebijakan I sebanyak Rp15,66 triliun atau setara 55,89% sedangkan kebijakan II menyumbang Rp12,36 miliar atau 44,11%.

Adapun peserta WP berasal dari berbagai sektor antara lain, jasa professional 1,8%, pegawai 45%, industry pengolahan 3,3%, perdagangan besar dan eceran 34,1%, jasa perorangan lainnya 8,8% dan sektor lainnya sebesar 7%.