<p>Gedung Direktorat Jenderal Pajak / Pajak.go.id</p>
Industri

Sri Mulyani Usul Pengemplang Pajak Tak Dipidana

  • Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melayangkan usulan penghentian pidana bagi pengemplang pajak. Alih-alih pidana, Sri Mulyani lebih mendorong Wajib Pajak (WP) tidak patuh pajak itu dijatuhi hukuman sanksi denda.

Industri

Muhamad Arfan Septiawan

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melayangkan usulan penghentian pidana bagi pengemplang pajak. Alih-alih pidana, Sri Mulyani lebih mendorong Wajib Pajak (WP) tidak patuh pajak itu dijatuhi hukuman sanksi denda.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut kondisi penerimaan pajak yang rentan pada tahun ini membuat pemerintah perlu bekerja ekstra keras mengeruk pendapatan negara.

Sri Mulyani mengungkap rencana ini telah masuk ke dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Fokus kami hanya pada revenue dan kerja sama dengan mitra-mitra dalam penagihan perpajakan. Tentu kita butuh dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam administrasi perpajakan ini,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin, 24 Mei 2021.

Tax Amnesty Jilid-II?

Selain gencar menjerat WP dengan sanksi pembayaran denda, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu yang bakal melakukan pembaharuan WP peserta tax amnesty jilid II untuk dimintai pertanggung jawaban lanjutan soal potensi dana pajak yang masih belum dibayarkannya.

Sri Mulyani mengungkap langkah ini bakal dilakukan dengan skema pengampunan pajak. Kendati sama-sama menerapkan skema pengampunan pajak, Sri Mulyani enggan menyebut rencana ini sebagai tax amnesty jilid II.

“Beberapa ribu WP kita akan follow up dan kita pastikan menggunakan pasal-pasal tax amnesty,” ungkap Ani, sapaan akrab Sri Mulyani.

Adapun data WP tersebut bersumber dari Automatic Exchange of Information (Aeol) dan WP dari periode 2018 hingga 2021.

Sri Mulyani berpatokan kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan dalam implementasi pengampunan pajak ini.

Beleid itu, kata Sri Mulyani, menjadi senjata dalam mencari dana PPh dari WP yang belum wajib pajak dari program tax amnesty jilid I. Adapun skema pengampunan pajak ini masih bersifat Pengungkapan Aset Sukarela (PAS) dengan tarif PPh Final.

“Kita akan lebih berfokus ke bagaimana meningkatkan compliance tanpa menciptakan perasaan ketidakadilan yang akan terus kita jaga, baik dalam kerangka tax amnesty atau dari sisi compliance facility yang kita berikan, sehingga masyarakat punya pilihan,” ujar Sri Mulyani. (SKO)