Industri

Sri Mulyani Wajibkan Pemda Anggarkan Penanganan Virus Corona

  • Jika Pemda melanggar, Sri Mulyani tak segan untuk memotong anggaran atau penyaluran anggaran pada daerah tersebut.

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewajibkan pemerintah daerah (pemda) menganggarkan dana kesehatan dalam APBD untuk pencegahan atau penanganan virus corona.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyaluran dan Penggunaan DBH, DAU dan DID TA 2020 Dalam Rangka Penanggulangan virus corona.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, anggaran dana kesehatan itu nantinya bisa melalui Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Bagi Hasil (DBH) yang terdiri dari DBH Cukai, DBH Sumber Daya Alam (SDA) selain kehutanan, serta DBH SDA Migas dalam rangka otonomi khusus pada tahun anggaran 2020.

PMK tersebut juga menjelaskan, nantinya pemda akan diminta untuk menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk penanganan covid-19 beserta realisasinya jika sudah terlaksana. Hal itu berlaku untuk penyalurah DBH SDA di kuartal II dan III serta penyaluran DAU Mei 2020 hingga September 2020.

Sementara itu penyaluran DID tahap I dan II tahun ini untuk kelompok bidang kesehatan, akan dilaksanakan paling cepat Maret 2020 dan paling lambat Juni 2020.

Jika Pemda melanggar, Sri Mulyani tak segan untuk memotong anggaran atau penyaluran anggaran pada daerah tersebut.

Pemotongan berlaku pada daerah yang tidak memenuhi persyaratan penyaluran selama dua bulan berturut-turut.

Hingga akhir Januari 2020, realisasi Dana Transfer Umum mencapai Rp68,06 triliun, melambat dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp73,32 triliun.

Secara rinci, Dana Transfer Umum itu terdiri dari DBH sebesar Rp3,45 triliun serta DAU sebesar Rp64,60 triliun. (SKO)