Sritex dan Tiga Anak Usahanya Digugat PKPU di PN Semarang
PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex beserta tiga anak usahanya digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Nasional
JAKARTA – PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex beserta tiga anak usahanya digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin 19 April 2021 lalu.
Ketiga anak usaha Sritex tersebut di antaranya, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Gugatan terhadap perusahaan berkode emiten SRIL itu diajukan oleh CV Prima Karya dengan nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Untuk petitum gugatannya, Prima Karya meminta majelis hakim PN Semarang memutuskan empat putusan pokok.
Pertama, menetapkan PKPU Sementara terhadap Sritex dan tiga anak usahanya maksimal 45 hari sejak putusan dikeluarkan.
“Kedua, menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU,” sebagaimana dikutip dari petitum gugatan.
Ketiga, mengangkat Zockye Moreno Untung Silaen, Syarif Hidyatullah, Bensopad sebagai pengurus PKPU Sritex Cs.
Keempat, membebankan seluruh biaya pengadilan kepada SRIL dan tiga anak usahanya. Kelima, apabila hakim PN Semarang yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, pemohon meminta supaya dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sebagai catatan, SRIL merupakan salah satu perusahaan milik keluarga Lukminto. Perusahaan ini adalah salah satu pemain tekstil dan produk tekstil di kawasan Asia Tenggara. (LRD)