Sritex Dinyatakan PKPU Akibat Gagal Bayar Utang Rp5,5 Miliar
PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) resmi berstatus PKPU setelah gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Nasional
JAKARTA – Emiten tekstil milik konglomerat Iwan Lukminto, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) resmi berstatus PKPU setelah gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan CV Prima Karya terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dikabulkan majelis hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang.
Mengutip 1st Session Closing Market IDX Channel, Jumat 7 Mei 2021, PKPU yang dijatuhkan kepada SRIL berlaku sementara selama 45 hari sampai dengan 21 Juni 2021.
Tahapan yang akan ditempuh selanjutnya adalah rapat kreditur yang nantinya akan diumumkan di media cetak oleh pengurus yang ditunjuk.
Dalam hal ini, CV Prima Karya menunjuk Alfin Sulaiman, SH.MH, Very Sitorus,SH.MH. A. Hendry Setiawan, SH.MH dan Martin Nagel, SH.MH sebagai pengurus.
Sebagai informasi, Sritex beserta tiga anak usahanya terkena gugatan PKPU yang diajukan CV Prima Karya.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Tiga anak usaha Sritex yang dimaksud adalah PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Gugatan dilayangkan di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang pada 19 April 2021 dengan nomor gugatan 12/Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga Smg. Utang dalam permohonan PKPU ini sebesar Rp5,5 miliar.
Pembayaran utang tersebut semestinya dilakukan dalam dua tahap. Dalam persidangan, terungkap CV Prima Karya telah memberikan kelonggaran waktu selama 30 hari kepada Sritex dan 3 anak usahanya yang berstatus sebagai Corporate Guarantee.
“(Mereka) secara tanggung renteng berkewajiban melunasi utang tersebut,” demikian bunyi pertimbangan hakim PN Semarang yang dibacakan.
Namun Sritex tidak melunasinya hingga waktu yang disepakati. Kemudian CV Prima Karya mengirimkan dua kali surat peringatan, yaitu pada 3 Maret 2021, dan 12 Maret 2021.(RCS)