<p>Sriwikaya Air (Sumber: Twitter @SriwijayaAir)</p>
Nasional

Sriwijaya Air Juga Kembali Terbang, Catat Syaratnya

  • JAKARTA—Sriwijaya Air Group mulai 13 Mei 2020 akan kembali beroperasi menyusul pelonggaran aturan penghentian operasi berbagai moda transportasi yang diberlakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhir 24 April lalu. Layanan penerbangan domestik tersebut hanya ditujukan bagi pelanggan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Ketentuannya mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang […]

Nasional
Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

JAKARTA—Sriwijaya Air Group mulai 13 Mei 2020 akan kembali beroperasi menyusul pelonggaran aturan penghentian operasi berbagai moda transportasi yang diberlakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhir 24 April lalu.

Layanan penerbangan domestik tersebut hanya ditujukan bagi pelanggan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Ketentuannya mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Selain itu, maskapai penerbangan ini juga mengacu pada Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idulfitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Dengan kedua panduan tersebut artinya Sriwijaya Air Group hanya akan melayani pelanggan yang melakukan perjalanan kedinasan, repatriasi WNI/pelajar/pekerja migran/pemulangan orang dengan alasan khusus, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku,” kata Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena dalam keterangan tertulis, Minggu, 10 Mei 2020.

Dalam layanan ini, Sriwijaya Air memberikan syarat kepada penumpangnya agar dapat melengkapi berbagai dokumen perjalanan yang harus ditunjukan pada saat pembelian tiket. Di antaranya adalah surat keterangan sehat dan bebas COVID-19 dari rumah sakit/instansi kesehatan, surat tugas dari kantor atau instansi terkait, surat pernyataan perjalanan, dan berbagai dokumen pendukung lainnya.

“Calon pelanggan harus bisa menunjukkan kelengkapan dokumen fisik saat melakukan check-in di counter Sriwijaya Air Group. Seluruh protokol ini kami lakukan dengan sangat ketat untuk memastikan tidak ada pelanggan yang bepergian untuk keperluan mudik Lebaran. Dan mengingat ketatnya proses verifikasi penumpang di bandara, kami himbau pelanggan Sriwijaya Air Group untuk hadir 3 jam sebelum penerbangannya,” terang Jefferson.

Untuk pelanggan Sriwijaya Air Group yang hendak memeriksa jadwal, rute penerbangan yang tersedia, hingga pembelian tiket pesawat Sriwijaya Air Group dapat dilakukan melalui website resmi www.sriwijayaair.co.id atau www.flynamair.com, atau bisa juga mengakses aplikasi Sriwijaya Air di Play Store maupun App Store.