Ilustrasi Gedung DPR RI di Senayan Jakarta. (dpr.go.id)
Nasional

Ssttt… Ada Dugaan Praktik Haram Uang Saku untuk Kunker Anggota DPR dari Perusahaan BUMN

  • Sebuah dokumen menyebutkan adanya dugaan praktik permintaan uang saku dari perusahaan negara untuk anggota DPR yang melakukan kunjungan kerja saat reses ke sejumlah daerah. Praktik ini disebut-sebut sudah keluar dari praktik wajar operasional sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Nasional

Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Sebuah dokumen menyebutkan adanya dugaan praktik permintaan uang saku dari perusahaan negara untuk anggota DPR yang melakukan kunjungan kerja saat reses ke sejumlah daerah. Praktik ini disebut-sebut sudah keluar dari praktik wajar operasional sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Diketahui anggota DPR yang berjumlah 575 orang ini memang memiliki program kunker ke berbagai daerah, terutama di daerah pemilihan (dapil) mereka. Masing-masing anggota DPR melakukan kunker ke dapil saat masa reses untuk membantu pengembangan daerah tersebut.

Dalam kunker itulah, anggota legislatif turut membawa sejumlah BUMN agar terlibat dalam membantu program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) maupun tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).

Hal ini juga diketahui sejalan dengan program masing-masing perusahaan milik negara yang juga wajib menggelar PKBL. Hal itu sah dilakukan meskipun dibumbui ‘nebeng’ nama oleh anggota DPR. Namun, ada yang janggal dari kegiatan kunker sekaligus penyaluran PKBL ini: adanya permintaan pengiriman uang saku untuk kunjungan kerja dari anggota DPR tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh dari sumber TrenAsia.com di sejumlah perusahaan pelat merah dan Kementerian BUMN, nilai PKBL yang diambil dari keuntungan perusahaan negara dan disalurkan ke daerah itu antara lain terbesar dipegang oleh PT Pertamina (Persero) senilai Rp9,8 miliar.

Disusul PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk senilai Rp6,2 miliar, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rp6,2 miliar, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) senilai Rp5,8 miliar, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk senilai Rp4,2 miliar.

Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Diatur Kementerian BUMN

Dana itu akan disalurkan oleh BUMN kepada daerah dengan syarat adanya proposal pengajuan PKBL dari daerah pemilihan anggota DPR, apakah digunakan untuk memperbaiki fasilitas umum ataupun untuk penguatan ekonomi kerakyatan.

Jika ditelusuri, besaran dan mekanisme penyaluran PKBL diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Per-02/MBU/04/2020 yang dirilis pada 2 April 2020. Besaran PKBL maksimal 4% dari laba bersih BUMN tahun sebelumnya.

“Penyaluran PKBL dilakukan Pertamina sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata VP Corporate Communications Pertamina Fajriyah Usman saat dikonfirmasi TrenAsia.com akhir pekan ini.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Amin Ak menjelaskan mekanisme kunjungan kerja ke daerah yang biasa dilaksanakan oleh para wakil rakyat. Semua kegiatan kunker telah dijadwalkan oleh tiap pimpinan komisi sejak awal.

“Kita pun sebagai anggota kadang enggak tahu hal ini. Kita menjalankan saja. Itu sudah diatur oleh para pimpinan komisi,” ujarnya saat berbincang dengan reporter TrenAsia.com, Jumat 6 November 2020.

Amin mengaku tidak tahu-menahu soal adanya dugaan aliran dana yang mengalir ke kantong anggota dewan dalam PKBL dari perusahaan pelat merah.

Anggota DPR Fraksi Gerindra Andre Rosiade saat menyerahkan PKBL dari BUMN / Twitter @andre_rosiade
Fasilitator BUMN

Yang ia tahu adalah posisi anggota dewan merupakan fasilitator antara BUMN yang ingin melaksanakan PKBL dengan konstituennya di tiap daerah. Hal ini guna memastikan agar program tanggung jawab sosial perusahaan milik negara tersebut berjalan dengan baik.

Nah, mungkin hal ini yang kadang bikin heboh di luaran sana. Padahal kami hanya menjadi menjembatani keduanya,” kata anggota Fraksi PKS itu.

Amin memberikan contoh, ketika sebuah yayasan di daerah pemilihan anggota dewan tertentu terpilih sebagai penerima dana PKBL dari sebuah BUMN, maka tugas anggota dewan tersebut mengawal proses kerja sama keduanya berjalan lancar.

“Misalnya kalau kita tanya ke yayasan itu, dananya sudah ditransfer atau belum? Kalau belum, nanti kita yang tanyakan ke perusahaan tersebut soal kelanjutannya,” urainya.

Amin juga menyebut bahwa proses kerja sama yang berlangsung tidak melalui pihak ketiga, dalam hal ini anggota DPR. Sehingga, penyaluran dana PKBL yang diberikan oleh BUMN akan langsung masuk ke rekening penerima program tersebut.

Karena pimpinan komisi yang menjadi penanggungjawab atas jadwal kunker tiap anggota dewan, maka TrenAsia.com juga melakukan konfirmasi kepada Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza.

Saat ditanyai adanya permintaan “ongkos” yang dilakukan oknum anggota DPR kepada perusahaan pelat merah, politikus PKB tersebut menyangkalnya. Secara singkat ia menegaskan bahwa pihaknya tidak membutuhkan uang saku saat menjalankan kegiatan kunker PKBL BUMN.

“Enggak ada uang saku. Kok pakai uang saku segala?” tulis Faisol melalui pesan singkat.

Sementara, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Aria Bima justru menyatakan bahwa ada jatah uang saku yang dikeluarkan tiap kali anggota dewan melaksanakan kunker. Dan hal itu diatur oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.

“Kalau mengenai PKBL itu domain BUMN, bukan Komisi VI,” tambah Aria. (SKO)