<p>Karyawan beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin, 6 Juli 2020. Logo baru yang diluncurkan pada Rabu, 1 Juli 2020 menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Stafsus Erick Thohir Bantah Isu MUI Minta Jatah Kursi Komisaris BUMN

  • Beredar informasi yang menyebutkan MUI meminta posisi komisaris BUMN.

Nasional
Laila Ramdhini

Laila Ramdhini

Author

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan tidak pernah ada permintaan posisi komisaris di BUMN yang datang dari pengurus atau pejabat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengkonfirmasi hal ini sehubungan dengan adanya informasi yang menyebutkan MUI meminta posisi komisaris BUMN.

“Perlu kami sampaikan bahwa kami di Kementerian BUMN sampai hari ini tidak pernah ada permintaan komisaris,” kata Arya, dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 22 Maret 2021.

Arya juga mengungkapkan hal tersebut sama sekali tidak hubungannya atau kaitannya dengan rencana penggunaan vaksin AstraZeneca di Indonesia

“Apalagi berhubungan dengan vaksin AstraZeneca, sama lagi tidak ada hubungannya. Dan kita juga tidak ada keterkaitan dengan hal tersebut,” katanya.

Sebelumnya, MUI menegaskan vaksin AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience, Korea Selatan, boleh digunakan setelah MUI melakukan serangkaian kajian serta mendengar berbagai masukan dari otoritas serta para ahli soal keamanannya.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh merinci lima alasan itu yakni karena Indonesia dalam kondisi yang mendesak atau darurat syar’i, kemudian terdapat keterangan dari ahli tentang bahaya risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.

Ketiga, ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity). Keempat, vaksin AstraZeneca sudah ada jaminan keamanan penggunaannya dari pemerintah.

Terakhir, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin mengingat keterbatasan vaksin baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Diperbolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca itu tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin COVID-19 Produksi AstraZeneca.