Stafsus Erick Thohir Bantah Isu MUI Minta Jatah Kursi Komisaris BUMN
Beredar informasi yang menyebutkan MUI meminta posisi komisaris BUMN.
Nasional
JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan tidak pernah ada permintaan posisi komisaris di BUMN yang datang dari pengurus atau pejabat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengkonfirmasi hal ini sehubungan dengan adanya informasi yang menyebutkan MUI meminta posisi komisaris BUMN.
“Perlu kami sampaikan bahwa kami di Kementerian BUMN sampai hari ini tidak pernah ada permintaan komisaris,” kata Arya, dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 22 Maret 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Arya juga mengungkapkan hal tersebut sama sekali tidak hubungannya atau kaitannya dengan rencana penggunaan vaksin AstraZeneca di Indonesia
“Apalagi berhubungan dengan vaksin AstraZeneca, sama lagi tidak ada hubungannya. Dan kita juga tidak ada keterkaitan dengan hal tersebut,” katanya.
Sebelumnya, MUI menegaskan vaksin AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience, Korea Selatan, boleh digunakan setelah MUI melakukan serangkaian kajian serta mendengar berbagai masukan dari otoritas serta para ahli soal keamanannya.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh merinci lima alasan itu yakni karena Indonesia dalam kondisi yang mendesak atau darurat syar’i, kemudian terdapat keterangan dari ahli tentang bahaya risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.
Ketiga, ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity). Keempat, vaksin AstraZeneca sudah ada jaminan keamanan penggunaannya dari pemerintah.
Terakhir, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin mengingat keterbatasan vaksin baik di Indonesia maupun di tingkat global.
Diperbolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca itu tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin COVID-19 Produksi AstraZeneca.