<p>Starbuck, salah satu gerai yang dikelola oleh Mitra Adiperkasa. / Pixabay</p>
Hukum Bisnis

Starbucks Digugat Konsumen Terkait Kebohongan Iklan

  • Penggugat menuduh Starbucks secara keliru mengiklankan teh dan kopi mereka sebagai produk yang bersumber “secara etis”.
Hukum Bisnis
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Kedai Kopi Starbucks atau SBUX.O digugat oleh sebuah kelompok konsumen Amerika bernama National Consumers League pada Rabu, 10 Januari 2024. Gugatan itu didaftarkan pada pengadilan Washington, DC. Penggugat menuduh Starbucks secara keliru mengiklankan teh dan kopi mereka sebagai produk yang bersumber “secara etis”. 

Padahal menurut penggugat, Starbucks memperolehnya dari perkebunan di Kenya, Brazil dan Guatemala yang diduga telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia. “Pada setiap kantong kopi dan setiap kotak K-cup yang ada di rak toko kami, Starbucks mengatakan kebohongan kepada konsumen," kata CEO National Consumers League, Sally Greenberg. 

Liga Konsumen Nasional mengatakan dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Tinggi Distrik Columbia disebutkan Starbucks mendapatkan biji kopi dan daun teh dari koperasi dan pertanian yang telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan ketenagakerjaan yang parah. Hal itu termasuk penggunaan pekerja anak dan kerja paksa serta pelecehan dan penyerangan seksual yang merajalela dan mengerikan.

Dalam gugatannya, Liga Konsumen Nasional tersebut mengatakan bahwa Starbucks terus menggunakan pemasok setelah pelanggaran terungkap. Penggugat menyebut Starbucks bahkan mensertifikasi mereka sebagai pemasok etis sesuai dengan standar yang dikembangkan sendiri.

Kelompok ini menuding Starbucks melanggar undang-undang perlindungan konsumen District of Columbia. Mereka meminta pengadilan memerintahkan Starbucks menghentikan dugaan iklan palsu dan memberikan ganti rugi berupa uang yang tidak ditentukan.

Terkait persoalan itu, Starbucks mengatakan perusahaannya akan membela diri terhadap tudingan tersebut. “Kami menanggapi tuduhan seperti ini dengan sangat serius dan secara aktif terlibat dengan perkebunan untuk memastikan mereka mematuhi standar kami,” katanya, dikutip dari Reuters, Jumat 12 Januari 2024.

Kedai kopi yang bermarkas di Seattle itu mengatakan tahun lalu bahwa mereka telah menghentikan pembelian dari operator perkebunan di Kenya. Pada tahun 2020, mereka mengatakan telah menghentikan pembelian dari peternakan yang terkena dampak pekerja anak pada musim panen tersebut.

Selain itu, Starbucks juga mengatakan bahwa setiap rantai pasokan diharuskan menjalani verifikasi ulang secara berkala. “Kami tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan mitra bisnis kami guna memenuhi harapan yang diperinci dalam Pernyataan Hak Asasi Manusia Global kami,” katanya.