Transjakarta berhenti di Halte Rasuna Said
Nasional

Status Ibu Kota Dilucuti, Jakarta Tetap Fokus Transportasi Massal

  • Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan tetap mengembangkan moda transportasi umum meskipun nanti tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota negara.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan tetap mengembangkan moda transportasi umum meskipun nanti tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota negara. 

Nantinya Jakarta akan tetap memperkuat layanan dan meningkatkan armada transportasinya. Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono, Senin 18 September 2023. “DKI Jakarta akan tetap fokus mengembangkan transportasi publik,” ujar Joko. 

Pihaknya memastikan perubahan status Jakarta tidak akan memengaruhi mobilitas kota tersebut. Jakarta justru digadang-gadang menjadi kota ekonomi global usai berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). “Jumlah mobilitas warga tidak akan berkurang karena status baru ini,” ujar Joko.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat komitmen untuk mengembangkan dan memperkuat armada transportasi publik merupakan hal tepat. Sekda  mengatakan transportasi publik yang ada saat ini seperti TransJakarta, MRT dan LRT merupakan sebuah kemajuan serta merupakan hasil kerja dan inovasi para pemimpin terdahulu. 

Sebelumnya ramai dibicirakan jika status DKI Jakarta akan berubah menjadi menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan tersebut hingga kini masih menjadi pembahasan pemerintah. 

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi yang mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait perubahan status Jakarta tersebut masih panjang. “Iya belum, masih dibahas di RUU. Masih panjang pembahasannya,” ujar Heru Budi.

Pada 12 September 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui menggelar rapat terbatas (ratas) di Istana Negara bersama dengan sejumlah menteri dan Penjabat (PJ) Gubernur DKI untuk membahas soal RUU Kekhususan Jakarta.

RUU Kekhususan Jakarta diketahui telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini diketahui setelah Badan Legislatif DPR telah menyepakati perubahan kedua Prolegnas tahun 2023 dengan memasukkan RUU tersebut.

“Memasukkan satu RUU usulan baru ke dalam Prolegnas perubahan kedua RUU Prioritas Tahun 2023, yaitu RUU tentang Daerah Khusus Jakarta,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat pleno bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Selasa 12 September 2023.

Pembentukan RUU DKJ merupakan konsekuensi pemindahan ibu kota negara serta merupakan amanat dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Berdasarkan pasal tersebut Pemerintah bersama dengan DPR diwajibkan untuk melakukan perubahan terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.