<p>Kek.go.id</p>
Industri

Status Kawasan Ekonomi Khusus Bisa Dicabut lho&#8230;

  • JAKARTA – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan kawasan dengan keunggulan geoekonomi dan geostrategis wilayah. KEK juga diberikan fasilitas dan insentif khusus sebagai daya tarik investasi. Jika tidak mencapai target investasi, pemerintah akan mencabut status KEK di kawasan terkait.

Industri

Acep Saepudin

JAKARTA, 7 Januari 2020 – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan kawasan dengan keunggulan geoekonomi dan geostrategis wilayah. KEK juga diberikan fasilitas dan insentif khusus sebagai daya tarik investasi. Jika tidak mencapai target investasi, pemerintah akan mencabut status KEK di kawasan terkait.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengungkapkan pemerintah melakukan evaluasi rutin untuk memonitor keberhasilan suatu KEK. Selain itu, evaluasi juga bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja KEK.

Menurutnya, tiap tahun pihaknya mematok target. Bila tidak tercapai, pihaknya akan memotong insentif KEK tersebut.

“Salah satu kawasan yang tidak optimal adalah KEK Sei Mangkei di Sumatera Utara. KEK ini utilitasnya kurang dari 20%. Itu terjadi karena harga gas dan listrik cukup tinggi di KEK tersebut,” paparnya kepada media, Senin (6/1).

“Kami akan melakukan evaluasi bersama Dewan Nasional KEK dan hasilnya akan diterapkan pada 15 KEK yang telah ditetapkan.

Nantinya, pencapaian target yang dicapai KEK mengacu terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK. Juga PP Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK,” jelas Susiwijono.

Ia menyebutkan baru ada 3 KEK yang telah mencapai target investasi yaitu KEK Singhasari, KEK Kendal, dan KEK Likupang. Kemudian ada 12 KEK lainnya yang belum mencapai target. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan review dalam merumuskan target bagi 12 KEK tersebut ke depannya.

“Evaluasi rutin akan dilakukan sebagai pembelajaran atas kasus kegagalan KEK Sei Mangkei. Kawasan tersebut hanya mampu mempekerjakan 1.200 tenaga kerja hingga saat ini. Padahal kawasan seluas 1.993 hektare (ha) ini memiliki potensi penyerapan tenaga kerja sebesar 83.304 orang,” lanjut Susiwijono.

Diketahui hingga saat ini, pemerintah telah menetapkan 15 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kesemuanya terdiri dari sembilan KEK Industri dan enam KEK Pariwisata. Dari 15 KEK tersebut, 11 KEK telah beroperasi atau sudah melayani investor.