Rapat sidang majelis umum PBB pada Kamis, 7 April 2022 di New York.
Nasional

Status Keanggotaan Ditangguhkan, Rusia Putuskan Keluar dari Dewan HAM PBB

  • Rusia pada akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan diri dari keanggotaanya di Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) setelah sebelumnya status keanggotaanya tersebut ditangguhkan oleh Mejelis Umum PBB.

Nasional

Muhammad Farhan Syah

JAKARTA - Rusia pada akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan diri dari keanggotaanya di Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) setelah keanggotaanya tersebut ditangguhkan oleh Mejelis Umum.

Majelis Umum sebelumnya sepakat untuk menangguhkan status keanggotaan negara tersebut dari Dewan HAM sebagai respons dari adanya dugaan pelanggaran HAM oleh Rusia selama berlangsungnya masa invasi Rusia di Ukraina dalam beberapa waktu terakhir.

Adapun penangguhan tersebut disepakati setelah dilakukannya voting oleh seluruh anggota PBB. Hasilnya, sanksi penangguhan yang disuarakan oleh Amerika Serikat itu berhasil mengumpulkan sebanyak 93 suara yang mendukung, adapun sebanyak 24 Negara mengaku tidak dan 58 Negara lainnya memilih abstain termasuk Indonesia.

Menanggapi keputusan penangguhan tersebut, Moskow merespons cepat dengan memutuskan bahwa Rusia lebih memilik keluar dari keanggotaan dewan HAM di PBB setelah menilai bahwa keputusan tersebut kental dengan muatan politik dan dianggap tidak sah oleh Rusia.

"(Keputusan status penangguhan Rusia) merupakan langkah yang tak sah dan bermotif politik," ujar Duta Besar Rusia untuk PBB Gennady Kuzmin dikutip dari Reuters pada Sabtu, 9 April 2022.

Sementara itu, Ukraina yang merasa dijadikan sebagai korban atas sejumlah dugaan pelanggaran HAM tersebut menanggapi pernyataan Kuzmin dengan nada miring. "Anda tidak dapat mengajukan pengunduran diri setelah Anda dipecat," terang Duta Besar Ukraina untuk PBB Sergiy Kyslytsya kepada reporter.

Adapun sebenarnya Majelis bisa saja segera mencabut status penangguhan tersebut mengingat Rusia saat ini sudah memasuki tahun kedua dari tiga tahun masa jabatannya sebagai bahan pertimbangan. Namun hal tersebut kini menjadi mustahil setelah pihaknya lebih memilih untuk keluar dari keanggotaan Dewan HAM tersebut di PBB.