Status Warna pada PeduliLindungi Akan Berubah Usai Isoman Secara Otomatis, Ini Artinya
- Berikut arti status warna pada aplikasi PeduliLindungi.
Nasional
JAKARTA - Aplikasi PeduliLindungi saat ini digunakan untuk melacak dan mencatat status vaksinasi masyarakat serta konfirmasi atau kontak erat dengan pasien COVID-19. Setelah memindai QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi, status warna di aplikasi tersebut akan menentukan apakah Anda bisa melanjutkan perjalanan atau berkunjung ke tempat tertentu atau tidak.
Kementerian Kesehatan juga akan menyesuaikan status warna kasus terkonfirmasi COVID-19 pada aplikasi PeduliLindungi. Status warna ini berdasarkan kriteria selesai isolasi pada SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-18 Varian Omicron.
Untuk diketahui, jika Anda dinyatakan positif COVID-19, maka status warna pada aplikasi PeduliLindungi akan menjadi warna hitam. Artinya, Anda tidak bisa bepergian dan masuk ke fasilitas publik.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan, pada kasus konfirmasi, status hitam akan kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif COVID-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam.
"Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10,” kata Setiaji, dikutip dari laman Sehat Negeriku pada Rabu, 16 Februari 2022.
- Multipolar Technology (MLPT) dan Mitsui Jual Data Center ke Edgeconnex, Nilainya Misterius
- Seluruh Aset Kripto Big Cap Menguat Hari Ini, Bitcoin Sentuh US$44 Ribu
- BUMD Riau Bumi Siak Pusako Akan Kelola WK CPP Sepenuhnya mulai Agustus 2022
Adapun hari pertama positif COVID-19 terhitung mulai dari tanggal hasil lab keluar. Contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang sebagai berikut.
01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar – hari pertama positif
02 Februari H+1 positif
03 Februari H+2 positif
04 Februari H+3 positif
05 Februari H+4 positif
06 Februari H+5 positif – tes PCR ulang pertama
07 Februari H+6 positif – tes PCR ulang kedua
Tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR. Hasil tes negatif dengan Antigen tidak diakui. Apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, status hitam selesai dan otomatis kembali ke warna semula.
Tanpa tes ulang menggunakan PCR atau ketika hasil tes masih positif, isolasi mandiri wajib dilanjutkan sampai minimal 10 hari dan status hitam selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif COVID-19 dengan perhitungan sebagai berikut:
08 Februari H+7 positif
09 Februari H+8 positif
10 Februari H+9 positif
11 Februari H+10 positif – isolasi mandiri selesai.
Penjelasan Warna di Aplikasi PeduliLindungi
Hijau
Status hijau menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena masuk ke dalam kriteria berikut.
- Vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima.
- Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat.
- Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif.
- Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari (penyintas).
Kuning
Anda dapat bepergian ke tempat umum. Status kuning menandakan bahwa Anda:
- Baru vaksinasi 1 kali (belum lengkap).
- Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat.
- Belum vaksinasi, tetapi sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari (penyintas).
Merah
Dengan status merah, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum vaksinasi COVID-19. Segera daftar vaksinasi untuk melindungi diri dan keluarga.
Jika Anda sudah divaksinasi, tetapi status berwarna merah, pastikan data identitas (NIK / No Paspor dan Nama) di profil PeduliLindungi sudah sesuai dengan sertifikat vaksin Anda.
- Anak Usaha Bumi Resources Minerals (BRMS) Sukses Temukan Cadangan Bijih Emas 4,6 Juta Ton
- 5 Aset Kripto Ini Diprediksi Akan Bullish di Minggu ke-2 Februari
- Berlaku Mulai 11 Februari 2022, Ini Tarif Resmi Tol Cisumdawu
Hitam
Dengan status hitam, maka Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:
- Positif COVID-19 kurang dari 10 hari,
- Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari,
- Baru tiba dari luar negeri.