PT Stockbit Sekuritas Digital memperoleh penghargaan Gold Category dan Innovator Impact Best Pemungut Award 2024 yang diselenggarakan oleh PT Peruri Digital Security (PDS), anak perusahaan dari PERUM Percetakan Uang RI (PERURI).
Fintech

Stockbit Sabet 2 Penghargaan karena Kontribusi dalam Pemungutan Bea Meterai Elektronik

  • Ajang penghargaan tersebut, yang bertajuk “Appreciation and Sharing Session 2024: Menjaga dan Meningkatkan Kelangsungan Bisnis, Keamanan, dan Teknologi Informasi Perusahaan dalam Ekosistem Digital Indonesia”, memberikan penghargaan "Gold Category" kepada Stockbit atas kontribusinya dalam pemungutan bea meterai yang jumlahnya melebihi 50.000 stamps setiap bulannya.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA – PT Stockbit Sekuritas Digital memperoleh pengakuan yang dalam acara penghargaan Best Pemungut Award 2024 yang diselenggarakan oleh PT Peruri Digital Security (PDS), anak perusahaan dari PERUM Percetakan Uang RI (PERURI). 

Ajang penghargaan tersebut, yang bertajuk “Appreciation and Sharing Session 2024: Menjaga dan Meningkatkan Kelangsungan Bisnis, Keamanan, dan Teknologi Informasi Perusahaan dalam Ekosistem Digital Indonesia”, memberikan penghargaan "Gold Category" kepada Stockbit atas kontribusinya dalam pemungutan bea meterai yang jumlahnya melebihi 50.000 stamps setiap bulannya. 

Selain itu, Stockbit juga meraih penghargaan "Innovator Impact" atas inovasi yang telah mereka lakukan dalam cara pemungutan bea meterai.

Menurut Tetty Herawati Siregar, Direktur Utama PT Peruri Digital Security (PDS), implementasi meterai elektronik telah berlangsung selama hampir 2,5 tahun. 

PDS memiliki tanggung jawab sebagai distributor meterai elektronik atas amanah yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

Saat ini, sudah ada 75 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut dan telah menggunakan meterai elektronik PDS. Acara tersebut dihadiri oleh hampir 100 perwakilan dari perusahaan pemungut dan pengguna meterai elektronik yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.

“Hingga saat ini, telah terdapat 75 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut yang telah Go-Live dan menggunakan meterai elektronik PDS,” kata Tetty melalui pengumuman dari Stockbit Sekuritas yang diterima TrenAsia, Kamis, 14 Maret 2024. 

Megawati Andrew Soewardi, Direktur Utama PT Stockbit Sekuritas Digital, menyatakan bahwa transformasi digital yang pesat di sektor jasa keuangan telah memungkinkan perusahaan untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabah sambil tetap berkontribusi pada pembangunan negara. 

“Kami berterima kasih atas kerjasama yang baik serta kepercayaan dari PDS dan regulator kepada Stockbit. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi memberikan layanan terbaik bagi nasabah dan mendukung akselerasi pertumbuhan penggunaan meterai elektronik,” kata Megawati.

Muhammad Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, menyampaikan bahwa kegiatan pemungutan meterai elektronik merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/PMK.03/2021. 

Hasil pungutan bea meterai elektronik tersebut akan digunakan untuk pembangunan negara. DJP mengucapkan terima kasih kepada PERUM PERURI, PDS, dan para Pemungut atas kerja sama dan kolaborasi yang baik selama ini.

“Hasil pungutan bea meterai elektronik tersebut akan digunakan untuk pembangunan negara. Oleh karena itu, DJP berterima kasih kepada PERUM PERURI, PDS, dan para Pemungut atas kerjasama dan kolaborasi yang baik selama ini,” katanya.

Untuk diketahui, bea meterai adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas dokumen. Dalam menghadapi perkembangan pesat teknologi informasi, terjadi berbagai perubahan dalam bentuk dokumen serta modifikasi dari format sebelumnya. 

Kemajuan teknologi informasi telah mendorong penggunaan kertas yang semakin berkurang, dengan tren menuju ke arah tanpa kertas (paperless). Di ranah bisnis, penerapan tanpa kertas menjadi alternatif yang menjanjikan untuk meningkatkan efisiensi. 

Seiring dengan itu, transaksi elektronik semakin berkembang, memungkinkan kontrak dilakukan secara online melalui jaringan internet. Oleh karena itu, perluasan definisi dokumen menjadi suatu kebutuhan yang mendesak, tidak hanya terbatas pada format kertas. 

Bea meterai dikenakan pada:

  1. Dokumen yang disusun untuk menjelaskan suatu kejadian dalam ranah perdata; dan
  2. Dokumen yang digunakan sebagai bukti dalam proses pengadilan.

Dokumen yang termasuk dalam ranah perdata adalah sebagai berikut:

  • Surat Perjanjian, keterangan, pernyataan, atau dokumen sejenisnya, beserta salinannya.
  • Akta notaris dengan semua lampirannya, seperti salinan dan kutipan.
  • Akta yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, termasuk salinan dan kutipannya.
  • Surat berharga dalam segala bentuk dan jenis.
  • Dokumen transaksi yang melibatkan surat berharga, termasuk kontrak berjangka, dalam segala bentuk dan jenis.
  • Dokumen lelang, seperti kutipan, minuta, salinan, dan grosse risalah lelang.
  • Dokumen yang mencatat jumlah uang lebih dari Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang mencakup penerimaan uang atau pengakuan pelunasan atau penyelesaian utang.