Stok Dalam Negeri Melimpah, Petani Sawit Usul Kebijakan DMO Dicabut
- Menurutnya kebijakan ini sudah tidak diperlukan karena pasokan Crude Palm Oil (CPO) sudah melimpah di dalam negeri akibat pembatasan ekspor beberapa waktu lalu
Nasional
JAKARTA - Ketua Umum Apkasindo, Gulat Manurung meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan terkait Domestic Market Obligation (DMO), Domestic Price Obligation (DPO), serta Flush Out (FO) untuk minyak sawit.
Menurutnya kebijakan ini sudah tidak diperlukan karena pasokan Crude Palm Oil (CPO) sudah melimpah di dalam negeri akibat pembatasan ekspor beberapa waktu lalu.
"Masa harga riil di pasar saja sudah di bawah Rp10.000, harga DPO lebih mahal dari harga riil? Jadi otomatis kebijakan ini tidak perlu lagi " kata Gulat dalam sebuah webinar, Kamis 21 Juli 2022.
- Waspada! Inflasi Dapat Mengancam Tabungan Anda, Ini Penjelasannya
- Unik! Sinar Mas Land Bangun Jalan dari Aspal Campuran Sampah Plastik di BSD City
- Garuda Indonesia Telan Rugi Rp62 Triliun pada 2021
Sekedar informasi, kebijakan DMO merupakan aturan yang mewajibkan seluruh produsen minyak goreng untuk mengalokasikan sejumlah produksinya untuk kebutuhan dalam negeri. Sementara itu, DPO adalah mengatur harga minyak sawit mentah (CPO).
Lalu FO sendiri merupakan kebijakan percepatan ekspor di mana eksportir atau pengusaha boleh tidak memasok DMO namun menggantinya dengan membayar sejumlah US$200 per ton.
Berdasarkan data, Gulat menyebut stok CPO nasional per bulan menyentuh angka 7,2 juta ton. Jumlah ini lebih dari rata-rata stok bahkan dua kali lebih banyak dari sebelumnya yaitu 3 juta ton per bulan.
Lebih lanjut Ketua Apkasindo ini menyebutkan harga tender KPBN CPO di angka Rp 9.100 per kg, di bawah dari DPO yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp10.700 per kg.
Gulat menyoroti kebijakan DMO, DPO, dan juga FO ini akan menjadi beban yang akhirnya berpengaruh dalam harga tender KPNM. Akibatnya, harga CPO akan rendah meski penghapusan pajak ekspor dijalankan.
Dalam kesempatan yang sama, Ekonom dan Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung juga menyoroti bahwa seharusnya harga CPO Indonesia menggunakan acuan pemerintah berupa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2015 bukan berdasarkan tender KPBN.
Tungkot menambahkan bahwa, kebijakan DMO dan DPO hanya memperlambat ekspor dan menghambat pengeluaran pasokan CPO dari tangki. Sehingga tangki sawit akan lama dalam pengosongan dan pengisian kembali.