<p>Nasabah melakukan transaksi melalui mesin ATM di kantor pusat Bank Muamalat, Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Korporasi

Strategi Bank Muamalat dalam Penerapan ESG untuk Bisnis Perbankan Syariah yang Berkelanjutan

  • Dalam rangka mengupayakan aktivitas bisnis yang mengutamakan prinsip ESG, Bank Muamalat merumuskan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) yang penyusunannya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 51-2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Korporasi
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA – Dalam laporan keberlanjutan periode 2021, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mengungkapkan strategi perseroan dalam menerapkan nilai-nilai yang mengacu pada prinsip lingkungan (environmental), sosial (social), dan tata kelola (governance) atau ESG.

Dalam rangka mengupayakan aktivitas bisnis yang mengutamakan prinsip ESG, Bank Muamalat merumuskan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) yang penyusunannya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 51-2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

RAKB ini disusun sebagai panduan dalam menjalankan kegiatan bisnis yang tidak hanya memperhatikan kinerja aspek ekonomi, tapi juga kinerja aspek lingkungan dan sosial.

Bank Muamalat pun mengemukakan tujuan dari RAKB perseroan yang dirancang selaras dengan bidang usaha yang dijalankan, yaitu:

• Menjadi bank syariah terbaik di Indonesia pada tahun 2024 dengan membangun dan melayani ekonomi umat pada ekosistem keuangan syariah yang berkelanjutan dan sesuai standar global melalui keunggulan sumber daya manusia yang Islami dan profesional.

• Mengintegrasikan aspek sosial dan lingkungan hidup ke dalam pengelolaan risiko serta orientasi investasi yang inovatif dan berwawasan lingkungan demi mewujudkan target sebagai bank terbaik dalam implementasi RAKB.

Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, Bank Muamalat merancang beberapa program yang dapat mendorong ekosistem bisnis yang berkelanjutan. Adapun program-program tersebut adalah sebagai berikut:

1. Program pelatihan terkait keuangan berkelanjutan.

2. Pelaksanaan uji tuntas (due diligence) atas aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola terhadap nasabah-nasabah yang bergerak di industri yang bertalian dengan keuangan berkelanjutan.

3. Pelaksanaan program efisiensi seperti OREO, As Salam, dan kampanye kreatif terkait gaya hidup ramah lingkungan.

4. Kerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan peninjauan atas penyusunan laporan keberlanjutan.

5. Keikutsertaan dalam forum Inisiatif Keuangan Berkelanjutan Indonesia (IKBI).

Bank pun telah menetapkan program-program terkait RAKB dalam lima tahun mendatang. Secara keseluruhan, perseroan juga telah menetapkan tiga langkah strategis yang akan dilaksanakan dalam rangka menetapkan keuangan berkelanjutan, yaitu:

1. Peningkatan kapabilitas sumber daya manusia (SDM).

2. Sinergi kebijakan dan prosedur termasuk pengembangan teknologi.

3. Pengembangan produk dan jasa perbankan.

Melalui implementasi langkah-langkah strategis tersebut, bank berupaya mewujudkan terciptanya manfaat dan nilai jangka panjang bagi perbaikan kondisi lingkungan dan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Kemudian, untuk meningkatkan kualitas hubungan dengan para nasabah, Bank Muamalat juga mensosialisasikan beberapa kebijakan khusus sehingga nasabah pada target pasar tertentu memiliki pengertian yang sama saat akan menjalin kemitraan. 

Berikut ini kebijakan-kebijakan yang dimaksud:

1. Kebijakan khusus penerapan aspek Lingkungan dan sosial dalam kegiatan perbankan

Bank menerapkan ketentuan khusus, berupa petunjuk teknis Formulir Pembiayaan Berkelanjutan yang mana untuk pembiayaan segmen korporasi dan komerisal, petugas terkait diharuskan mengisi formulir untuk melakukan penilaian atas risiko ESG nasabah pada saat pengajuan fasilitas pembiayaan. 

Petunjuk teknis ini mulai diberlakukan sejak awal tahun 2021 dan akan ditinjau setiap dua tahun sekali. Sebelumnya, ketentuan asesmen risiko ESG tercantum dalam Surat Edaran Direksi yang dikhususkan untuk pembiayaan sektor industri kelapa sawit. 

Selain itu, di dalam kebijakan umum pembiayaan serta pedoman dan prosedur pembiayaan terdapat ketentuan-ketentuan spesifik, yang mana bank menghindari pembiayaan yang merusak lingkungan, mensyaratkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) untuk pembiayaan pada industri yang terkait, dan sebagainya. 

Petunjuk teknis Formulir Pembiayaan Berkelanjutan tersebut disetujui oleh head of enterprise Risk Management dengan diketahui oleh direktur terkait. 

Petunjuk teknis ini ditinjau juga oleh unit Bisnis, Analyst, dan Financing Risk. Petunjuk Teknis ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan sustainable banking yang bank terapkan sebagai wujud dukungan pencapaian tujuan keberlanjutan. 

2. Bank menerapkan proses monitoring ketaatan nasabah korporasi terhadap kepatuhan lingkungan dan sosial dengan ringkasan sebagai berikut

• Dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan terdapat proses evaluasi persetujuan pembiayaan, yang mana Komite Pembiayaan wajib memastikan bahwa analisis prospek usaha nasabah yang dilaksanakan telah memenuhi risk acceptance criteria, salah satunya adalah memastikan bahwa usaha calon debitur termasuk sektor target ekonomi yang dilarang. 

• Selanjutnya, Financing Admin melakukan pengecekan atas persyaratan pencairan dana pembiayaan yang telah disetujui dan diteruskan ke bagian operasional yang melakukan pencairan. 

Kemudian, pengawasan kualitas pembiayaan dilakukan oleh quality assurance (QA) dan audit internal maupun ekternal dan regulator dalam hal ini pengawasan oleh OJK. 

• Bank kemudian melakukan kunjungan ke debitur secara berkala untuk segmen tertentu dan catatan hasil kunjungan tersebut wajib dilaporkan. 

3. Kebijakan produk yang adil dan aman  

Dalam membuat  produk/layanan yang akan ditawarkan kepada nasabah, Bank Muamalat memperhatikan hal-hal berikut ini:

• Kesesuaian produk/layanan  dengan kebutuhan dan kemampuan nasabah dan sesuai dengan visi dan misi Bank Muamalat Indonesia, serta wajib membuat suatu mekanisme untuk memastikan bahwa target konsumen terkait mempunyai itikad baik dalam pemberian informasi  dan/atau dokumen. 

• Senantiasa mencantumkan ringkasan informasi mengenai produk/layanan yang disampaikan pada nasabah pada saat awal penawaran dan/atau pada saat terjadi kesepakatan dengan nasabah sesuai ketentuan OJK yang berlaku. 

• Selain itu, bank juga menyesuaikan produk yang ditawarkan agar selaras dengan kebutuhan nasabah diantaranya Salam Hijrah Proteksi yang memberikan fitur asuransi terkait COVID-19 yang terjadi sepanjang 2020-2021 serta produk-produk terkait donasi lainnya. 

4. Kebijakan pengendalian kualitas layanan

Bank Muamalat menetapkan suatu ukuran service level agreement (SLA) tertentu yang harus dipenuhi seluruh jajaran dalam memberikan layanan kepada para nasabah.

Kinerja Keberlanjutan Bank Muamalat Periode 2021

• Merealisasikan program tanggung jawab sosial korporasi (corporate social responsibility/CSR) berupa beasiswa, jaminan sosial, Muamalat Sahabat, dan sebagainya dengan dukungan dana investasi sosial sebesar Rp7,8 miliar.

• Mendukung program vaksinasi COVID-19 dengan jumlah peserta 3.500 orang.

• Merealisasikan program Jaminan Sosial Muamalat melalui kantor cabang perseroan untuk 21.919 penerima manfaat.

• Pelaksanaan program Baitulmaal Muamalat (BMM) Rescue dalam bentuk bantuan tanggap darurat bencana bagi 10.651 penerima manfaat.

• Pelatihan keuangan berkelanjutan selama 3.242 jam.

• Program literasi keuangan secara online diikuti 22.000 peserta.

• Pelatihan business continuity management (BCM).

• Bank Muamalat menyelesaikan 98,73% keluhan pelanggan.

• Indeks kepuasan pelanggan sebesar 94,05%. 

• Metrik loyalitas atau net promoter score (NPS) sebesar 29,76%.

• Peluncuran aplikasi Muamalat M-QRIS.

• Penerapan kebijakan pemantauan risiko ESG pada segmen industri tertentu.

• Penerapan kebijakan pembiayaan ramah lingkungan untuk nasabah di sektor-sektor industri dan menerapkan mitigasi risiko ESG untuk kelapa sawit.

• Penurunan intensitas konsumsi energi listrik 7,5% menjadi 0,80 GJ melalui penerapan inisiatif operasional ramah lingkungan.

• Pembiayaan segmen mikro dan ritel sebesar Rp2,94 miliar atau 0,02% dari total portofolio.

• Pembiayaan small and medium enterprise (SME) sebesar Rp2,88 triliun atau 14,5% dari total portofolio.

• 28 nasabah di sektor perkebunan dan kelapa sawit yang memenuhi ketentuan mitigasi risiko ESG.

• 29 edisi podcast edukasi perbankan syariah.

• 2 kali Pelatihan Antikorupsi di setiap cabang Bank Muamalat.

• 1.164 atau 39,4% dari total pegawai Bank Muamalat adalah wanita.

• Pengurangan konsumsi listrik sebanyak 348.160 kWh.

• Pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 4.658 liter.

• Pengurangan emisi tak langsung dari listrik sebesar 695 ton CO2eq.

• Pengurangan emisi langsung dari BBM sebesar 12 ton CO2eq.

• Pengurangan volume air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebanyak 2.785 m3.

• Pengurangan volume air fasilitas kantor sebanyak 6.390 m3.

• 0 kg limbah oli bekas, 0 kg limbah lampu bekas, dan 0 kg limbah tabung freon.

• Pengurangan penggunaan kertas sebanyak 145 rim.

Penghargaan dan Sertifikasi ESG Bank Muamalat

• 1st Rank SLE Index 2021 kategori Bank Syariah - Infobank 

• 1st Rank Loyalty kategori Bank Syariah - Infobank 

•  1st Rank Engagement kategori Bank Syariah 

•  1st Rank Satisfaction (Mobile Banking) kategori Bank Syariah – Infobank.

• 3rd Best Overall Plus Digital for Shariah Commercial Bank – Infobank & Marketing Research Indonesia.

• Inovasi Digital Terbaik – Republika.co.id.

• Top Mobile Application Award 2021 untuk kategori Aplikasi Mobile Banking Syariah – TRAS N CO Indonesia dan Infobrand.id.

• Top 100 CEO Award – Infobank.