Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

Strategi OJK Menggenjot Kredit Produktif dari Pinjol

  • Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit pada sektor tersebut merosot drastis, mencapai Rp7,83 triliun pada tahun 2023, dengan penurunan porsi penyaluran hingga 37,66% dibandingkan akhir tahun 2021.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Dalam dua tahun terakhir, platform Fintech Lending atau pinjaman online (pinjol) mengalami penurunan pembiayaan terhadap sektor produktif. 

Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit pada sektor tersebut merosot drastis, mencapai Rp7,83 triliun pada tahun 2023, dengan penurunan porsi penyaluran hingga 37,66% dibandingkan akhir tahun 2021.

Langkah OJK untuk Mendorong Pembiayaan Sektor Produktif

Dalam menghadapi tren penurunan tersebut, OJK mengambil langkah-langkah strategis guna mendorong pembiayaan sektor produktif. 

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menjelaskan bahwa OJK telah menerbitkan roadmap terkait industri P2P lending

Roadmap ini diharapkan menjadi panduan bagi pelaku industri dalam menyusun strategi guna memenuhi kebutuhan pendanaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang masih rendah.

Menurut Agusman, masih terdapat banyak potensi dan ruang untuk meningkatkan pendanaan UMKM, terutama di luar pulau Jawa. 

OJK berupaya untuk mendorong P2P lending agar dapat lebih mendalami dan memperluas pendanaan UMKM, terutama yang berlokasi di daerah-daerah yang potensial.

Merangsang Peningkatan Penyaluran Pinjaman ke Sektor Produktif

Agusman juga menjelaskan bahwa langkah-langkah insentif diperlukan untuk merangsang peningkatan penyaluran pinjaman ke sektor produktif dan UMKM. Beberapa langkah yang dapat diambil, antara lain:

  1. Penyesuaian batas nilai pinjaman khusus untuk pendanaan produktif, sehingga manfaat ekonomi menjadi lebih kompetitif.
  2. Menambahkan kewajiban bagi platform pinjol untuk memberikan pembiayaan pada sektor produktif dan UMKM.
  3. Bekerja sama dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat, kementerian, lembaga, serta asosiasi terkait dengan program-program pembiayaan sektor produktif dan UMKM.

Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap dapat mengembalikan kepercayaan dan minat investor dalam mendanai sektor produktif melalui platform pinjol, sesuai dengan target OJK untuk tahun 2024 sebesar 40%, 2026 sebesar 50%, dan 2028 sebesar 70%.

Menjaga Daya Tarik Investor pada Sektor Produktif

Selain itu, Agusman menyadari bahwa bunga pinjaman pada sektor produktif relatif lebih rendah dibandingkan konsumtif. 

Untuk menjaga daya tarik investor, OJK mencanangkan beberapa langkah, seperti penyesuaian kebijakan dan regulasi serta kerja sama dengan pemerintah dan asosiasi terkait.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan sektor produktif tetap menarik bagi investor, sehingga dapat mencapai target pembiayaan yang telah ditetapkan oleh OJK.

“Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain: Penyesuaian batas nilai pinjaman khusus untuk pendanaan produktif sehingga diharapkan manfaat ekonomi dapat lebih kompetitif, menambahkan kewajiban bagi LPBBTI untuk memberikan pembiayaan sektor produktif dan UMKM, Bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat, kementerian dan lembaga serta asosiasi terkait dengan program-program pembiayaan sektor produktif dan UMKM,” ujar Agusman melalui jawaban tertulis, dikutip Selasa, 6 Februari 2024.