Sejumlah calon penumpang menunggu keberangkatan kereta di stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 26 Juli 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Industri

Strategi PT KAI Pangkas Rugi dari Triliunan hingga Target Rp700 Miliar

  • PT KAI akan menekan kerugian dari Rp1,7 triliun pada 2020 menjadi Rp700 miliar akhir 2021.

Industri

Laila Ramdhini

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI terus berupaya melakukan efisiensi untuk mengurangi beban kinerja keuangan perusahaan akibat ketidakpastian dampak pandemi Covid-19. Hasilnya, pada paruh pertama tahun 2021, perseroan berhasil mencatatkan kenaikan pendapatan senilai Rp7,46 triliun sekaligus memangkas rugi bersih.

Corporate Deputy Director of Finance Consolidation PT KAI Jagatsyah Aminullah memproyeksikan kerugian perusahaan transportasi pelat merah ini diharapkan berkurang dari Rp1,7 triliun tahun 2020 menjadi maksimal Rp700 miliar pada akhir 2021.

"Perseroan terus berinovasi secara efektif dan efisien agar kinerja keuangan bisa lebih lincah dalam merespons dampak yang timbul akibat pandemi COVID-19," tutur Jagatsyah, melalui wawancara daring di Bandung, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Jagatsyah menjabarkan strategi yang dilakukan PT KAI meliputi efisiensi dari sisi internal maupun eksternal. Mulai dari aspek perbankan, seperti relaksasi pinjaman hingga efisiensi di bidang perpajakan.

"Kami mengoptimalkan semua fasilitas dan insentif yang diberikan pemerintah. Sejalan dengan itu kami juga mengaplikasikan platform integrasi data perpajakan secara digital," katanya.

Integrasi Digital Perpajakan

Jagatsyah memaparkan, sektor perpajakan menjadi sangat krusial lantaran KAI memiliki transaksi hingga 12.000 dokumen pajak per bulan.

"Sebagai medium-sized company dengan aset Rp54,06 triliun, KAI memiliki 12.000 transaksi yang berkaitan dengan dokumen perpajakan. Ini bila dikerjakan tanpa integrasi data akan membutuhkan banyak orang dan banyak waktu," tuturnya.

Integrasi data perpajakan merupakan konektivitas host to host antara platform enterprise resource planning (ERP) wajib pajak dengan server otoritas pajak. Dengan kata lain, sistem perpajakan PT KAI telah terintegrasi secara real-time dengan server Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Deny Eko Andrianto VP Tax PT KAI menambahkan perusahaan menggunakan aplikasi Tarra e-Faktur buatan programmer dalam negeri (TelkomPajakku) untuk melakukan integrasi data perpajakan.

Deny menyebut Tarra e-Faktur telah mendapat lisensi resmi dari DJP sehingga mendapatkan jalur khusus ke server DJP. Bahkan, aplikasi ini mampu membuat, mencetak, dan mengirim puluhan ribu faktur pajak secara massal dan seketika (real-time) ke server DJP.

"Dengan integrasi data perpajakan ini transaksional penerbitan invoice ketika dicatat ke pembukuan sudah related (menyambung) semua dengan sistem pajak. Sehingga ketika nanti ada pembuktian dan pemeriksaan, tim DJP akan sangat mudah," tutur Deny.

Aplikasi web-based tersebut juga mampu memantau sekaligus memperkirakan nilai pajak untuk satu bulan ke depan. Dengan begitu, KAI mampu melakukan mitigasi faktur pajak dari semua DAOP secara otomatis, hingga mampu menganalisa potensi-potensi bisnis baru dari pusat hingga di daerah.

Jagatsyah menambahkan dengan integrasi data perpajakan, resource tim pajak KAI naik level dari sekadar input-admin menjadi analis pajak. Dengan begitu, tim pajak KAI bisa menghilangkan potensi cost of compliance maupun human error. Sehingga, tim pajak KAI mampu melihat potensi bisnis dan pendapatan baru dari data yang dianalisa itu.

"Dengan berbagai efisiensi ini alhamdulillah tidak ada pemberhentian kerja secara massal di KAI dan organisasi telah lebih siap menghadapi ketidakpastian dampak risiko pandemi," ujar Jagatsyah.