Kabinet Merah Putih dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto
Nasional

Struktur Organisasi Kementerian Ditarget Selesai November

  • Penataan organisasi kementerian dan pengisian jabatan merupakan prioritas pada 100 hari pertama Kabinet Merah Putih.

Nasional

Amirudin Zuhri

JAKARTA- Pembahasan seluruh struktur organisasi kementerian Kabinet Merah Putih ditarget akan selesai pada November 2024. 

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini Senin 28 Oktober 2024

"Langkah-langkah penataannya saat ini, seluruh rancangan peraturan presiden, saat ini sudah ada di meja Bapak Presiden," ujar Rini dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Penataan organisasi kementerian dan pengisian jabatan merupakan prioritas pada 100 hari pertama Kabinet Merah Putih.

Rini menjelaskan bahwa susunan kementerian negara pada Kabinet Merah Putih 2024–2029 meliputi 48 kementerian. Rinciannya adalah  7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur dan/atau pergeseran tugas, serta 2 kementerian yang hanya mengalami perubahan nomenklatur.

"Target-nya pada November itu sudah selesai seluruh pembahasan struktur organisasi dan tata kerja yang tahap kedua," ucap dia.

Rini menyoroti banyaknya pertukaran atau perpindahan fungsi-fungsi di kementerian dan lembaga. Untuk itu, pemerintah menyusun Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.

Perpres Nomor 139 Tahun 2024 berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024. "Beberapa muatan yang paling krusial ada di dalam Perpres 139 Tahun 2024, karena dalam perpres tersebutlah terjadi pertukaran-pertukaran fungsi kementerian," ujar Rini.

Selain penataan organisasi kementerian dan pengisian jabatan, Rini juga memaparkan dua program lainnya yang menjadi prioritas pada 100 hari pertama Kabinet Merah Putih.

Program-program tersebut meliputi penetapan penetapan peraturan presiden soal Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) yang akan menjadi basis kementerian/lembaga untuk mencapai target pembangunan nasional (shared-outcome) dan penetapan Indikator Kinerja Utama atau IKU. "Prioritas ketiga adalah penataan tenaga kerja non-ASN," kata Rini.