Seorang pekerja membawa sebuah kotak suara untuk didistribusikan ke tempat-tempat pemungutan suara di sebuah pusat distribusi menjelang pemilihan presiden di Jakarta (Reuters/Kim Kyung-Hoon)
Nasional

Suara Rusak Atau Salah Coblos, Apakah Bisa Meminta Kertas Suara Baru?

  • Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemilih ketika berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk ketika menerima surat suara yang rusak atau salah saat mencoblos. Lantas, hal seperti ini apa yang harus dilakukan?

Nasional

Distika Safara Setianda

JAKARTA - Pada pemilihan umum (Pemilu) yang jatuh pada 14 Februari 2024, pemilih diberi hak untuk memeriksa surat suara sebelum memasuki bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebelum pemilih mencoblos, Ketua KPPS akan memberikan lima jenis surat suara yang meliputi surat suara untuk presiden dan wakil presiden, surat suara untuk DPR, surat suara untuk DPRD Provinsi, dan surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemilih ketika berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk ketika menerima surat suara yang rusak atau salah saat mencoblos. Lantas, hal seperti ini apa yang harus dilakukan?

Jika surat suara yang diterima terlihat rusak atau salah dicoblos, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Aturan ini mengikuti ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

“Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mencatat surat suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara,” demikian bunyi Pasal 26 ayat (3) PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023, penggantian surat suara yang rusak atau keliru dicoblos hanya dapat dilakukan satu kali.

“Penggantian surat suara sebagaimana dimaksud padaayat (3) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali,” bunyi Pasal 26 ayat (4) PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Surat suara pengganti akan diambil dari sisa surat suara cadangan yang tersedia di TPS. Jika surat suara cadangan tidak mencukupi, alternatifnya menggunakan surat suara yang masih tersedia.

“Penggunaan surat suara pengganti dan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dicatat dalam berita acara,” bunyi Pasal 26 ayat (8) PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Sebelum diserahkan kepada pemilih, surat suara ini harus telah ditandatangani oleh Ketua KPPS. Surat suara akan diserahkan kepada pemilih dalam keadaan terlipat. Setelah itu, Ketua KPPS akan mengingatkan pemilih untuk memeriksa surat suara tersebut dan memastikan surat suara tidak rusak.

Setiap pemilih juga harus memperhatikan petunjuk dengan cermat yang terdapat pada surat suara, sehingga dapat menghindari kesalahan saat mencoblos surat suara.

Sebelum meninggalkan TPS, pemilih harus mendatangi petugas KPPS dan mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta sebagai tanda pemilih telah menggunakan hak pilihnya.