<p>Suasana Jl Sudirman &#8211; Thamrin yang di tutup saat hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat mulai tanggal 3 &#8211; 20 Juli 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Foto

Jakarta Lengang: Suasana Hari Pertama PPKM Darurat Ibu Kota

  • Pemerintah menetapkan sejumlah aturan pembatasan mobilitas hingga penyekatan jalan di DKI Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. PPKM Darurat berlaku pada 3-20 Juli di Pulau Jawa dan Bali. Selama penerapan terdapat pengetatan pembatasan mobilitas di berbagai sektor termasuk lalu lintas. Penyekatan jalan dilakukan di sejumlah titik di DKI Jakarta. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes […]

Foto
Panji Asmoro

Panji Asmoro

Author

Pemerintah menetapkan sejumlah aturan pembatasan mobilitas hingga penyekatan jalan di DKI Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. PPKM Darurat berlaku pada 3-20 Juli di Pulau Jawa dan Bali. Selama penerapan terdapat pengetatan pembatasan mobilitas di berbagai sektor termasuk lalu lintas. Penyekatan jalan dilakukan di sejumlah titik di DKI Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan 28 titik akses jalan masuk Jakarta bakal ditutup selama 24 jam.”24 jam dari tanggal 3 sampai 20 Juli,” katanya. Sementara itu 35 titik lain akan disekat sampai pukul 20.00 WIB. Jumlah tersebut terdiri dari 21 titik pembatasan dan 14 titik pengendalian di lokasi rawan pelanggaran PPKM.

Total terdapat 63 titik penyekatan yang bakal disiagakan di DKI Jakarta selama PPKM Darurat. Baik yang berada di dalam kota dan daerah perbatasan, maupun ruas jalan tol. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan syarat menyertakan kartu vaksin dosis pertama dan hasil tes RT PCR atau swab antigen bagi pengendara yang ingin melintas ke wilayah DKI Jakarta. Perjalanan yang akan diberi akses untuk melintas di titik penyekatan ini hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia