Ilustrasi pemulihan aliran listrik.
Energi

Subsidi Listrik Naik Rp15 Triliun pada 2025, Ini Biang Keroknya

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memprediksikan anggaran subsidi listrik di 2025 meningkat sekitar Rp9 hingga Rp15 triliun dari alokasi APBN Tahun Anggaran 2024.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memprediksikan anggaran subsidi listrik di 2025 meningkat sekitar Rp9 hingga Rp15 triliun dari alokasi APBN tahun ini.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menjelaskan adapun parameter perhitungan subsidi listrik dipengaruhi oleh perubahan asumsi makro yakni kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, harga bahan bakar, penjualan, susut jaringan, dan bauran energi.

“Untuk kebutuhan subsidi listrik pada era APBN tahun 2025 sebesar Rp83,02 sampai Rp88,36 triliun,” jelasnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR, Senin, 3 Mei 2024.

Diakui Jisman, memang Biaya Pokok Produksi (BPP) tenaga listrik yang dikeluarkan PLN cenderung naik setiap tahun disebabkan oleh kenaikan asumsi makro, kenaikan biaya bahan bakar, dan pembelian tenaga listrik swasta alias IPP.

Jika mengacu Kerangka Ekonomi Makro Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2025 menetapkan asumsi inflasi sebesar 1,5-3,5%, kurs Rp15.300-16.000 per dolar AS, dan ICP US$75-86 per barel.

Sehingga, besaran subsidi listrik tetap dikendalikan dengan penerapan subsidi tepat sasaran dan pengendalian BPP, melalui pengaturan specific fuel consumption, susut jaringan, penerapan kebijakan harga gas bumi tertentu, dan domestic market obligation untuk batu bara.

Berdasarkan paparannya, penerima subsidi listrik terbesar tahun depan adalah golongan rumah tangga daya 450 VA sekitar 45-46%  \atau Rp38,18-40,16 triliun lalu diikuti golongan rumah tangga daya 900 VA sekitar 19% atau Rp15-16,8 triliun, dan selebihnya diberikan untuk golongan sosial, industri, dan bisnis.

Sementara itu, besaran kebutuhan subsidi listrik dalam APBN 2024 sebesar Rp73,24 triliun dengan asumsi ICP US$82 per barel dan kurs Rp15.000 per dolar AS.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik kuartal II (April-Juni)  2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Jisman pada Kamis, 14 Maret 2024.

Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.