Nampak penjual tengah merapikan susunan tabung gas LPG 3Kg di sebuah agen gas kawasan Cipondoh Kota Tangerang.Kamis 5 Januari 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Energi

Subsidi LPG Ditransfer ke Rekening? Ini Kata Kementerian ESDM

  • Pelaksanaan skema subsidi langsung ke penerima ini belum dapat dipastikan waktu penerapannya.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait usulan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar skema pemberian Liquefied Petroleum Gas (LPG) diubah dari subsidi pada produk menjadi subsidi langsung berupa uang tunai kepada warga yang berhak.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Agus Cahyono Adi mengatakan, pelaksanaan skema subsidi langsung ke penerima ini belum dapat dipastikan waktu penerapannya. Dia menyebut pemerintah masih membutuhkan sistem dan data untuk menjalankan rencana tersebut.

"Kan sudah jelas subsidi ke orang itu tujuan utama, ultimate goalnya tapi untuk tujuan ke sana masih perlu waktu,"katanya saat ditemui di kantor Kementrian ESDM pada Jumat 12 Juli 2024.

Menurut Agus, untuk menuju ke usulan tersebut masih memerlukan waktu dan koordinasi menyeluruh ke kementerian dan lembaga terkait. Selain itu jika subsidi LPG 3 kilo langsung ke orang harus mempertimbangkan harga dan kesiapan lainnya.

Adapun penyesuaian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), juga menjadi kunci peralihan subsidi LPG 3 kg ke orang bisa berjalan baik.

Namun Agus mengatakan pelaksanaan skema subsidi langsung ke penerima ini belum dapat dipastikan waktu penerapannya. Dia menyebut pemerintah masih membutuhkan sistem dan data untuk menjalankan rencana tersebut.

Berdasarkan data PT Pertamina Persero, hingga saat ini pendaftaran QR code untuk biosolar telah tercapai 100% dengan jumlah nopol lebih dari 4,6 juta pendaftar. Pertalite telah mencapai lebih dari 4,6 juta pendaftar dan masih terus kami dorong. Untuk LPG 3 kg pendataan mencapai 45,3 juta NIK.

Sebelumnya, usulan mengenai pemberian subsidi ke rekening penerima ini dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno. Eddy menyebut skema pendataan KTP bagi pembeli LPG masih memiliki banyak celah sehingga tidak menjamin subsidi diterima oleh masyarakat yang berhak.

Berdasarkan paparan Eddy, dalam usulan ini nantinya masyarakat akan dijatah hanya mendapatkan tiga tabung gas LPG subsidi per bulannya, dengan hitungan per tabung dikenakan harga Rp33.000. Nominal transfer tersebut sesuai dengan besaran subsidi yang ditanggung pemerintah di setiap tabung LPG yakni Rp33.000.

Eddy mengatakan ada usul bahwa pembelian LPG dilakukan langsung ke penerima melalui skema subsidi yang ditransfer kepada mereka-mereka yang sudah masuk dalam DTKS. “Kepada yang memang berhak menerima LPG 3 kg tersebut, dan saat ini DTKS dalam proses penyempurnaan,” ujarnya