Pedagang mengemas minyak curah di salah satu kios pasar tradisional di Jakarta, Kamis, 4 November 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Subsidi Minyak Goreng Curah Akan Disetop Akhir Mei 2022

  • Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa program subsidi minyak goreng Curah akan dihentikan pada akhir Mei 2022.Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA-Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa program subsidi minyak goreng Curah akan dihentikan pada akhir Mei 2022. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika.

"Pada tanggal 31 Mei, program minyak curah bersubsidi ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO,"  kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa 24 Mei 2022.

Putu menyebut hal ini didasari setelah dikeluarkannya dua kebijakan dari Perdagangan yakni Permendag Nomor 30 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022.

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, and Used Cooking Oil.

Kedua, Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Dua kebijakan yang baru dikeluarkan Kementerian Perdagangan yakni pertama, Peraturan Menteri Perdagangan No 30 tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, and Used Cooking Oil.

"Kami tinggal menunggu tanda tangan Menteri Perindustrian untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam pendanaan BPDPKS atau minyak goreng curah subsidi dan mekanisme kembali ke DMO. Determinasi minyak goreng curah ini pada 31 Mei 2022," ujarnya

Alasan terkait diberhentikannya program subsidi tersebut karena pemerintah telah berhasil menekan harga komoditas yang sempat melonjak naik beberapa bulan lalu. Kebijakan ini setelah diberhentikan akan digantikan oleh kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Sementara terkait besaran presentase DMO untuk produsen minyak goreng, pemerintah belum menentukannya hingga saat ini.

"Tetapi paling tidak memenuhi kebutuhan 10 ribu kilo liter per hari itu bisa didorong. Kebutuhan hitungan minyak goreng curah masyarakat 3,7 juta ton per tahun. Tapi bagaimana keputusannya kami belum tahu persis," kata Putu.